LAMPUNG UTARA,
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Kamis 11 Juli 2024.
Tim Investigasi Media Mendatangi Lokasi Pembangunan Proyek Jalan Teflord Yang berada di Dusun dua Desa Tanjung Harta Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Dengan panjang badan jalan P.1080 M x L 3 M.
Yang menggunakan keuangan Dana Desa Tahun 2023.
Adapun hal tersebut berdasarkan keterangan masyarakat setempat yang mengatakan tentang kegiatan proyek jalan Telford di Dusun Dua diduga tidak sesuai dengan spesifikasi serta Rab yang telah ditentukan.
Hal tersebut terlihat dari papan informasi yang tertera tidak di cantumkan jumlah Dana Anggaran alias di sembunyikan, seakan uang tersebut dianggap Kades Deni Fiktoria uang nenek moyangnya, pak, Wartawan.
Sedangkan Proyek Pembangunan Jalan Telford yang ada di dusun dua ini, sama sekali tidak bermanfaat untuk masyarakat, itu hanya sekedar untuk mengibuli masyarakat, supaya kades Deni Fiktoria bisa mengorupsi Dana Anggaran tersebut.

Jadi diduga kades Deni Fiktoria ada unsur sengaja melaksanakan proyek pembangunan jalan Telford yang ada di dusun dua tersebut di kerjakan dengan asal jadi, demi untuk meraup mencari keuntungan yang lebih besar pak, Kades Deni Fiktoria Mar up pekerjaan tersebut, dengan mengurangi Rab dana desa 2023.
Kami sangat kecewa kepada Kades Deni Fiktoria yang tidak mementingkan kualitas pekerjaan dan manfaatnya, hanya memikirkan keuntungan pribadi, ujar masyarakat setempat.
Ternyata kades Tanjung Harta bapak, Deni Fiktoria, diduga setiap pengelola dana desa selalu berpikirnya korupsi, kades Tanjung Harta yang berotak culas dan suka membohongi masyarakat.
Menurut keterangan warga setempat bahwa Kades Tanjung Harta, punya beking orang hebat, maka dari itu pak,Deni Fiktoria merasa kebal terhadap hukum dan selalu lolos setiap berurusan dengan inspektorat, ujar warga setempat.
Maka dari itu di mohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP inspektorat/ irbansus, kejaksaan,Tim Tipikor polres Lampung Utara.
Supaya bisa mengaudit proyek proyek yang ada di Desa Tanjung Harta Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya.
Maka oknum kades tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya dalam hal yang dimaksud tentunya.
Jika terbukti bersalah maka oknum kades tersebut harus di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini.
Karena tidak ada satu pun Oknum yang merasa dirinya kebal Hukum.
Dan siapapun yang melakukan tindakan melawan Hukum atau di sebut korupsi.
Maka oknum tersebut harus di tangkap. Serta di penjarakan selama Mungkin.
(koranpemberitaankorupsi.id)














