Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Inspektorat Lampung Barat Panggil Pengurus UPK Exs PNPM Kecamatan Sukau Yang Kelola Dana Simpan Pinjam Perempuan Sebesar Rp 900 Juta, PJ.Bupati Angkat Bicara

206
×

Inspektorat Lampung Barat Panggil Pengurus UPK Exs PNPM Kecamatan Sukau Yang Kelola Dana Simpan Pinjam Perempuan Sebesar Rp 900 Juta, PJ.Bupati Angkat Bicara

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG BARAT, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Ahirnya pihak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat melalui Irbansus hari ini Senin 1 juli 2024 memanggil pengurus UPK Kecamatan Sukau terkait ada nya dugaan korupsi anggaran dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) exs PNPM sebesar Rp 900 juta di Kecamatan Sukau Kabupaten Lampung Barat.

Example 300x375

Kepada awak media Denti Rosita mengatakan, “itu pengurus UPK Kecamatan Sukau sedang menghadap Irban V pak Puguh selaku Irbansus Hari ini, mungkin dalam beberapa Hari ke depan akan di adakan pemeriksaan lanjutan,”ujar Denti.

“Kalau lebih jelas nya tanya aja sama pak Puguh kerena pak Puguh yang menangani kasus nya,” sambung Denti Rosita kepada awak media.

“Semesti nya yang berhak menyampai kan ke media bukan saya melain kan pak Inspektur tapi pak Inspektur hari ini lagi menghadiri sidang paripurna di Dewan, nanti juga hasil dari pemeriksaan nya akan di tembus kan ke pak PJ Bupati dan pihak Kejaksaan,” sambung nya lagi.

Terpisah PJ. Bupati Lampung Barat Drs. Nukman. Ms saat di konfirmasi Senin 1/7/2024 kepada awak media mengatakan,
“kita harus bersabar menunggu apa hasil dari Inspektorat seperti apa, biarkan pihak Inspektorat bekerja dulu, kalau Ada potensi kerugian Negara di situ tentu pihak UPK yang mengelola dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) exs PNPM itu harus bertanggung jawab untuk mengembalikan dana tersebut biar program Pemerintah tetap berjalan, kan sudah ada surat edaran dari Kementerian Desa Tertinggal dan Transmigrasi bahwa dana tersebut harus di transformasi kan dalam bentuk Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma) dan di bentuk kepengurusan yang baru,” ucap PJ Bupati kepada awak media ini.

Senada dengan apa yang di sampai kan oleh PJ Bupati Lampung Barat, Kepala Dinas Pemberdayaan Masarakat Pekon Sekhudin di ruang kerja nya mengatakan,
“kalau Musawarah Antar Desa (MAD) tidak ada kesimpulan, ya tugas dari Inspektorat untuk melakukan audit, kalau di temukan kerugaian Negara nya ada dua pilihan, mengembalikan uang atau berurusan dengan Hukum,” ujarnya.

Menanggapi carut marut nya pengelolaan Dana SPP Exs PNPM, Sekcam Kecamatan Sukau Galih.JP,
“upaya dari kami sudah kami lakukan, Musawarah Antar Desa (MAD) sudah, memang potensi ke arah korupsi itu memang ada, kerena saat kami minta data masyarakat yang meminjam dana tersebut pihak UPK Kecamatan Sukau tidak dapat menunjuk kan kepada kami, galih juga merasa heran apa iya untuk Pekon Tanjung Raya saja ada 36 kelompok peminjam yang belum mengembalikan dana tersebut sudah tidak masuk akal kok, satu Pekon ada kelompok sebanyak itu, yang lebih aneh nya lagi kita coba meminta daftar alamat peminjam sesuai KTP pengurus UPK tidak dapat menunjuk kan, padahal tujuan kita baik kita akan bantu menagih agar program Bumdesma bisa terbentuk,” ujar galih.

“Sekarang kan sudah di tangani oleh Inspektorat, dan hasil nya akan di laporkan ke Kejaksaan, saya merasa senang biar jelas dan selesai masalah ini,” sambung galih. (koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,052