SIMEULUE/ACEH, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
30 Agustus 2024.
Tgk. Musliady, mantan Panglima Gerakan Aceh Merdeka (GAM) Wilayah Simeulue, mengeluarkan peringatan tegas terkait pemilihan Gubernur Aceh untuk periode 2024-2029. Ia mengkritik pembatasan calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) yang hanya melibatkan dua pasangan, yang dinilainya dapat menimbulkan ketegangan dan berpotensi memicu konflik kembali di Aceh.
Tgk. Musliady menekankan perlunya memperluas ruang demokrasi di Aceh dengan menyediakan lebih dari dua pasangan cagub-cawagub. Ia meminta partai-partai politik untuk mengusung minimal tiga pasangan, termasuk tokoh-tokoh seperti H. Muhammad Nazar yang memiliki rekam jejak yang baik dan layak dipertimbangkan. Pembatasan hanya pada dua pasangan dinilai dapat membuat masyarakat Aceh merasa tertekan dan dirugikan.
Lebih lanjut, Tgk. Musliady menyerukan kepada masyarakat Aceh untuk menolak dan memboikot partai-partai politik yang memaksakan hanya dua pasangan cagub-cawagub, menganggap mereka sebagai penghalang demokrasi dalam bentuk baru.
Tgk. Musliady juga menyoroti perlunya Komisi Independen Pemilihan (KIP) Aceh untuk memperpanjang masa pendaftaran dan mempertimbangkan jalur independen. Ia mencatat bahwa pendaftaran jalur independen pada Mei lalu belum sah secara hukum karena belum adanya Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih). Ia mendesak KIP Aceh untuk segera menangani isu ini agar tidak menimbulkan ketidakpuasan di kalangan masyarakat.
“Damai Aceh masih diuji. Jangan bermain api dalam proses pemilihan gubernur ini,” tegas Tgk. Musliady, menekankan bahwa keamanan dan stabilitas Aceh harus menjadi prioritas utama dalam setiap langkah yang diambil. (Koranpemberitaankorupsi.id)
















