Lampung Barat | MediaViral.co
Proyek strategis penanganan dampak kekeringan melalui Program Tambahan Dana Desa Tahun Anggaran 2023 (Insentif El Niño) di Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, Kabupaten Lampung Barat, kini berada di bawah bayang-bayang dugaan tindak pidana korupsi.
Proyek senilai Rp139.642.000 yang seharusnya menjadi tulang punggung pemenuhan akses air bersih bagi masyarakat diduga justru beralih fungsi menjadi fasilitas pendukung operasional pihak swasta.
Hasil investigasi mengungkap adanya indikasi pengalihan fisik dan hak guna sumur bor publik kepada pihak ketiga yang diduga melibatkan PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau (SEGSS) atau kontraktor pelaksananya. Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 98/PMK.07/2023, dana tersebut secara tegas diperuntukkan untuk mitigasi bencana kekeringan guna membantu masyarakat luas, bukan untuk kepentingan korporasi.
Menyikapi polemik tersebut, Ketua DPC Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Kabupaten Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menegaskan sikap organisasinya. Ia menilai bahwa apabila benar fasilitas publik yang dibiayai negara dialihkan untuk kepentingan korporasi, maka hal tersebut merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanat rakyat.
“Kami tidak akan tinggal diam. Ini bukan sekadar persoalan administratif, melainkan dugaan penyalahgunaan wewenang dan potensi kerugian keuangan negara. AJP secara resmi akan mengawal kasus ini dan membawa permasalahan tersebut kepada Aparat Penegak Hukum (APH) agar dilakukan audit investigatif serta tindakan hukum lebih lanjut,” tegas Sugeng Purnomo.
Secara yuridis, pengalihan aset desa tanpa melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan tanpa persetujuan tertulis dari Bupati Lampung Barat dinilai sebagai tindakan yang tidak sah (null and void).
Beberapa ketentuan hukum yang dinilai berpotensi berkaitan dengan dugaan tersebut antara lain:
Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) tentang penyalahgunaan wewenang, apabila terbukti terdapat pengalihan fasilitas publik untuk kepentingan korporasi yang merugikan masyarakat.
Pasal 2 UU Tipikor mengenai kerugian keuangan negara, apabila dana sebesar Rp139.642.000 tidak memberikan manfaat sebagaimana tujuan program.
Pasal 374 KUHP dan Pasal 8 UU Tipikor, apabila terdapat unsur penggelapan dalam jabatan atau penyalahgunaan aset desa untuk keuntungan pihak lain.
Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, yang mengatur bahwa pemanfaatan air harus mengutamakan kebutuhan pokok masyarakat sebelum kepentingan industri.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari Peratin Pekon Sri Menanti, Anggi Ismanto, maupun manajemen PT Star Energy Geothermal Suoh Sekincau terkait dugaan tersebut. Masyarakat menuntut adanya transparansi penuh mengenai mekanisme pengelolaan sumur bor yang semestinya menjadi aset dan hak masyarakat.
Sementara itu, AJP menyatakan tengah menyusun laporan resmi yang akan disampaikan kepada Kejaksaan Negeri Lampung Barat dan Unit Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polres Lampung Barat.
Langkah tersebut diambil sebagai bentuk komitmen untuk mengawal dugaan penyimpangan penggunaan dana desa serta melindungi hak-hak konstitusional masyarakat Pekon Sri Menanti agar tetap memperoleh akses air bersih, terutama saat menghadapi musim kemarau. (mediaviral.co)
















