Solok Selatan, Sumatera Barat – MediaViral.co
Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sumatera Barat berhasil mengungkap praktik Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) yang menggunakan alat berat di Kabupaten Solok Selatan.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua operator ekskavator yang diduga sedang melakukan aktivitas penambangan emas ilegal.
Kedua terduga berinisial J (35) dan N (27) diamankan saat tim Ditreskrimsus Polda Sumbar menggerebek lokasi tambang di Jorong Pulau Panjang, Nagari Lubuk Ulang Aling, Kecamatan Sangir Batang Hari, Kabupaten Solok Selatan, pada Senin (27/7/2026) sore.
Kasubdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sumbar, AKBP Okta Rahmansyah, mengatakan pengungkapan kasus tersebut berawal dari laporan masyarakat yang menyebutkan masih adanya aktivitas tambang emas ilegal di kawasan tersebut.
“Kami menerima informasi dari masyarakat mengenai aktivitas tambang emas ilegal. Setelah itu tim melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi,” ujar AKBP Okta Rahmansyah saat konferensi pers di Mapolda Sumbar, Rabu (29/7/2026).
Setibanya di lokasi, petugas mendapati aktivitas penambangan emas tanpa izin masih berlangsung. Dua operator alat berat terlihat sedang mengoperasikan ekskavator untuk melakukan penambangan dan langsung diamankan oleh personel kepolisian.
Selain mengamankan kedua operator, polisi juga menyita satu unit ekskavator merek Zoomlion PC60 berwarna hitam hijau yang diduga digunakan sebagai alat utama dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut.
Penyidik turut mengamankan dua lembar karpet sintetis berwarna hijau dan merah yang diduga digunakan dalam proses pemisahan material hasil tambang.
AKBP Okta Rahmansyah mengungkapkan, berdasarkan hasil penyelidikan awal, alat berat tersebut diduga milik seseorang berinisial R. Sosok tersebut juga diduga menjadi pihak yang memerintahkan aktivitas penambangan emas ilegal.
“Pemilik alat berat dan pihak yang diduga menyuruh melakukan kegiatan ini masih kami dalami. Saat ini identitasnya mengarah kepada seseorang berinisial R,” katanya.
Menurutnya, modus para pelaku adalah menggunakan ekskavator untuk melakukan penambangan emas tanpa memiliki izin resmi. Aktivitas tersebut diduga dilakukan demi memperoleh keuntungan ekonomi dan memenuhi kebutuhan hidup.
Atas perbuatannya, kedua terduga dijerat Pasal 158 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Sementara itu, penyidik masih terus mendalami keterlibatan pihak lain, termasuk pemilik alat berat yang diduga menjadi dalang di balik aktivitas tambang emas ilegal tersebut. (mediaviral.co)
















