Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dugaan Pencurian Kabel di PT Basic International Sumatera, Pelaku Didenda Rp22 Juta, Perusahaan Tak Laporkan ke APH — Muncul Dugaan Pemerasan

69
×

Dugaan Pencurian Kabel di PT Basic International Sumatera, Pelaku Didenda Rp22 Juta, Perusahaan Tak Laporkan ke APH — Muncul Dugaan Pemerasan

Sebarkan artikel ini

Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co

PT Basic International Sumatera kembali menjadi pusat perhatian setelah muncul dugaan pencurian kabel di lingkungan operasional perusahaan yang berlokasi di Sei Mangkei, Kecamatan Bosar Maligas. Alih-alih melaporkan temuan tersebut kepada aparat penegak hukum (APH), perusahaan justru memilih menyelesaikannya secara internal dengan menjatuhkan denda Rp22 juta kepada terduga pelaku. Langkah ini memunculkan dugaan adanya praktik pemerasan dan penyalahgunaan kewenangan.

Example 300250

Peristiwa ini bermula dari ditemukannya barang bukti berupa tembaga hasil kupasan kabel yang beratnya disebut tidak mencapai satu kilogram. Meski nilainya kecil, perusahaan tetap menjatuhkan sanksi denda besar kepada seorang pekerja yang diduga terlibat.


Penyelesaian Internal Dinilai Janggal

Salah satu narasumber internal perusahaan menilai penyelesaian kasus tanpa melibatkan kepolisian sebagai sesuatu yang tidak wajar.

“Kalau memang ada pencurian, seharusnya lapor polisi. Kenapa hanya diselesaikan dengan denda? Ini yang membuat kami curiga ada praktik pemerasan,” ujar sumber yang enggan disebutkan namanya.

Narasumber itu menilai denda yang dikenakan perusahaan jauh tidak sebanding dengan nilai barang bukti.

“Tembaga itu beratnya tidak sampai satu kilogram. Tapi dendanya Rp22 juta. Tidak ada dasar hukumnya. Ini jelas memberatkan pekerja,” tambahnya.


Isu Keamanan Perusahaan Turut Disorot

Tidak hanya kasus dugaan pencurian kabel, pekerja juga menyoroti lemahnya sistem keamanan perusahaan. Salah satu karyawan mengungkap bahwa beberapa insiden sebelumnya tidak mendapatkan respons hukum yang memadai.

“Sebelumnya sudah hilang dua sepeda motor di area parkir dan tidak ada laporan resmi juga. Kalau seperti ini, kami merasa tidak ada perlindungan di tempat kerja,” ujarnya.

Situasi ini menimbulkan kekhawatiran bahwa perusahaan cenderung melakukan penyelesaian kasus secara tertutup daripada menyerahkannya kepada APH.


Dugaan Pelanggaran Hukum

Sejumlah aturan hukum sebenarnya dapat menjadi dasar penanganan kasus pencurian maupun dugaan pemerasan, antara lain:

Pasal 362 KUHP – Pencurian

Pasal 364 KUHP – Pencurian ringan

Pasal 368 KUHP – Pemerasan

Pasal 333 KUHP – Penahanan atau pembatasan kebebasan secara tidak sah

Pengenaan denda sepihak tanpa proses hukum juga berpotensi masuk kategori pungutan liar (pungli) serta penyalahgunaan wewenang, terutama jika dilakukan dengan unsur paksaan atau ancaman pemutusan hubungan kerja.


Harapan Pekerja dan Publik

Masyarakat dan pekerja berharap aparat penegak hukum segera turun tangan untuk melakukan pemeriksaan independen terkait dugaan:

Praktik pemerasan atau pungutan tidak sah

Penyalahgunaan kewenangan oleh pihak perusahaan

Lemahnya sistem keamanan internal

Penanganan kasus pencurian yang tidak transparan dan tidak sesuai prosedur hukum

Penanganan terbuka dan akuntabel dinilai sangat penting untuk mencegah potensi kesewenang-wenangan yang dapat merugikan pekerja sekaligus menjaga integritas operasional perusahaan.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak manajemen PT Basic International Sumatera belum memberikan klarifikasi resmi terkait dugaan pencurian, besaran denda, maupun alasan perusahaan tidak melaporkan kasus tersebut kepada pihak kepolisian. (mediaviral.co)

Example 300x375