Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Pembangunan Pondasi Rumah Terhambat Tiang Telekomunikasi, Warga Pulomerak Ajukan Permohonan Pemindahan

0
×

Pembangunan Pondasi Rumah Terhambat Tiang Telekomunikasi, Warga Pulomerak Ajukan Permohonan Pemindahan

Sebarkan artikel ini

Cilegon, Banten | MediaViral.co

Seorang warga di Lingkungan Langon Indah, RT 06/RW 06, Kelurahan Tamansari, Kecamatan Pulomerak, Kota Cilegon, mengajukan permohonan kepada PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. agar segera memindahkan tiang telekomunikasi yang berada di atas lahan miliknya. Keberadaan tiang tersebut dinilai menghambat rencana pembangunan pondasi rumah.

Example 300250

Permohonan tersebut disampaikan kepada wartawan pada Senin (29/6/2026). Warga yang meminta identitasnya dirahasiakan menjelaskan bahwa tiang telekomunikasi berdiri tepat di lokasi yang akan dijadikan pondasi bangunan sehingga proses pembangunan belum dapat dilaksanakan.

“Saya berharap pihak pimpinan Telkom dapat segera memindahkan tiang tersebut karena lahan ini akan digunakan untuk pembangunan rumah. Keberadaan tiang itu sangat mengganggu proses pembangunan,” ujar warga tersebut.

Menurutnya, pemindahan tiang telekomunikasi sangat diperlukan agar pembangunan rumah dapat segera dimulai. Ia berharap PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. segera melakukan peninjauan ke lokasi dan mencari solusi melalui mekanisme yang berlaku tanpa mengganggu pelayanan telekomunikasi kepada masyarakat.

Pada prinsipnya, relokasi tiang telekomunikasi dapat dilakukan sepanjang memenuhi persyaratan teknis dan administratif serta melalui koordinasi antara penyelenggara telekomunikasi, pemilik lahan, dan pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, tim MediaViral.co belum berhasil memperoleh konfirmasi resmi dari pihak manajemen PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. wilayah Cilegon maupun instansi terkait. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi sebagai bentuk penerapan asas keberimbangan sebagaimana diatur dalam Kode Etik Jurnalistik.

Keberadaan jaringan telekomunikasi di Indonesia diatur dalam Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi sebagaimana telah disesuaikan melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Selain itu, terdapat Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), meskipun tidak secara khusus mengatur relokasi tiang telekomunikasi.

Dalam praktiknya, pemindahan tiang telekomunikasi dilakukan melalui koordinasi antara penyelenggara jaringan, pemilik lahan, dan pemerintah daerah apabila diperlukan, dengan tetap memperhatikan aspek keselamatan, pelayanan publik, serta ketentuan teknis yang berlaku.

Penyelesaian persoalan seperti ini pada umumnya diutamakan melalui musyawarah dan koordinasi antarpara pihak sebelum menempuh jalur hukum, sehingga kepentingan masyarakat dan pelayanan publik tetap dapat berjalan secara seimbang. (mediaviral.co)

Example 300x375