Simalungun, Sumatera Utara — MediaViral.co
Kasus dugaan kekerasan yang melibatkan Manajer PTPN IV Kebun Padang Matinggi, Suheri, memicu perhatian luas setelah tiga karyawan dilaporkan menjadi korban pemukulan. Peristiwa ini terjadi pada Selasa (25/11/2025) sekitar pukul 00.30 WIB di Afdeling V Kebun Padang Matinggi dan cepat menyebar di berbagai platform media lokal.
Ketiga korban—Kamsiarto, Mandor Besar Afdeling V; serta dua petugas pengamanan kebun (provider), Gunawan dan Rian—mengaku mengalami tindakan kekerasan fisik oleh pimpinan mereka sendiri saat sedang menjalankan tugas.
Laporan Polisi Resmi Telah Diterima Polsek Bosar Maligas
Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan (STPL) yang diterbitkan Polsek Bosar Maligas, Kamsiarto telah melaporkan kejadian tersebut dengan dasar Pasal 352 KUHP mengenai penganiayaan ringan. Dalam laporan itu, korban menyebutkan bahwa dirinya dipukul pada bagian pipi kanan, sementara dua rekannya juga mendapat perlakuan serupa.
Kapolsek Bosar Maligas membenarkan adanya laporan tersebut dan menyatakan bahwa kasus kini mulai ditangani sesuai prosedur.
Kronologi: Teguran Berubah Menjadi Kekerasan
Kamsiarto menjelaskan bahwa ia bersama dua rekannya sedang mengamankan buah kelapa sawit dari pondok yang berjarak sekitar 50 meter dari lokasi utama. Saat hujan turun, mereka memastikan hasil panen tetap aman.
Namun, tanpa alasan jelas, Suheri datang dan langsung memarahi para pekerja. Teguran itu berubah menjadi tindakan fisik.
Seorang saksi mata mengatakan:
“Kami ini cuma pekerja, hanya melaksanakan tugas. Tapi cara menejer memperlakukan bawahan sangat tidak manusiawi.”
Kepala Desa Aek Ger-Ger yang mendampingi korban membenarkan bahwa kasus ini telah dilaporkan resmi ke pihak kepolisian.
“Kami mendukung korban menempuh jalur hukum. Tidak boleh ada intimidasi. Semua pekerja harus mendapatkan perlindungan,” ujarnya.
Reaksi Masyarakat dan Aktivis: ‘Perilaku Arogan Tidak Bisa Ditoleransi’
Kasus ini memicu gelombang kritik dari masyarakat dan para pegiat sosial di Simalungun. Banyak yang menilai tindakan manajer kebun tersebut mencoreng nama baik PTPN IV sebagai perusahaan negara.
Seorang aktivis pendamping buruh menyebut kasus ini sebagai bentuk penyalahgunaan kewenangan:
“Budaya kekerasan tidak boleh hidup di lingkungan BUMN. PTPN IV harus mengevaluasi pejabat arogan seperti ini. Jangan sampai kasus ditutup-tutupi.”
Warga Nagori Adil Makmur pun mendesak perusahaan bersikap:
“Kalau pemimpin saja main pukul, bagaimana nasib buruh lainnya? PTPN IV harus turun tangan.”
Desakan untuk PTPN IV Regional 2 dan Aparat Penegak Hukum
Masyarakat meminta Mabes PTPN IV Regional 2 segera mengambil langkah tegas, termasuk pemeriksaan internal serta penonaktifan sementara manajer terlapor selama proses hukum berjalan.
Selain Pasal 352 KUHP, beberapa pasal lain dinilai relevan jika penyidik menemukan bukti tambahan:
Pasal 351 KUHP (penganiayaan)
Pasal 335 KUHP (perbuatan tidak menyenangkan)
Pasal 421 KUHP (penyalahgunaan kekuasaan oleh pejabat)
Citra BUMN Dipertaruhkan
Sebagai entitas BUMN, PTPN IV dituntut untuk menunjukkan profesionalisme dan komitmen terhadap keamanan serta kesejahteraan pekerja. Kasus ini menjadi ujian serius bagi manajemen Regional 2 dalam menjaga integritas perusahaan dan memastikan budaya kerja bebas dari kekerasan. (mediaviral.co)
















