Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Beroperasi Tanpa HGU dan IUP-B, PT Riau Agrindo Agung Belum Diproses Hukum, Masyarakat Tunggu Kejelasan Kejati Bengkulu

1
×

Diduga Beroperasi Tanpa HGU dan IUP-B, PT Riau Agrindo Agung Belum Diproses Hukum, Masyarakat Tunggu Kejelasan Kejati Bengkulu

Sebarkan artikel ini

Bengkulu – MediaViral.co

PT Riau Agrindo Agung (RAA), perusahaan yang bergerak di bidang perkebunan kelapa sawit, diduga telah bertahun-tahun beroperasi tanpa memiliki Hak Guna Usaha (HGU) serta Izin Usaha Perkebunan dari Gubernur (IUP-B). Perizinan tersebut merupakan salah satu syarat yang harus dipenuhi karena areal usaha perusahaan berada di dua wilayah kabupaten, yakni Kabupaten Bengkulu Tengah dan Kabupaten Bengkulu Utara.

Example 300250

Dugaan pelanggaran tersebut telah dilaporkan oleh masyarakat kepada Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu. Namun hingga kini, laporan tersebut disebut belum memasuki proses hukum.

Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Saipul Bahri Siregar, S.H., M.H., melalui Kepala Seksi Operasi Tindak Pidana Khusus Kejati Bengkulu, Wenharnol, S.H., M.H., menjelaskan bahwa laporan masyarakat belum dapat diproses karena perkara tersebut telah lebih dahulu dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan saat ini sedang ditangani oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH).

«”PT RAA telah dilaporkan ke Kejaksaan Agung dan saat ini sedang ditangani oleh Satgas PKH. Kami masih menunggu tindak lanjutnya. Mengenai kapan perkara ini dapat diproses secara hukum, kami dari Kejati Bengkulu belum mengetahui karena masih menunggu keputusan dari Kejaksaan Agung maupun Satgas PKH,” ujar Wenharnol, Senin (29/6/2026).»

Pernyataan tersebut mendapat tanggapan dari Irwan Toni dan Tahudin bersama sejumlah warga lainnya. Mereka mengaku kecewa terhadap Kejati Bengkulu karena menilai laporan masyarakat belum ditindaklanjuti secara hukum.

“Kami sangat kecewa terhadap Kejati Bengkulu yang belum menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan PT Riau Agrindo Agung yang telah puluhan tahun beroperasi tanpa HGU dan IUP-B. Seolah-olah perusahaan tersebut kebal hukum. Hukum masih tajam ke bawah, tetapi tumpul ke atas,” ujar Irwan Toni dan Tahudin.

Mereka juga menilai penegakan hukum di Provinsi Bengkulu perlu mendapat perhatian serius. Oleh karena itu, masyarakat berencana membawa data dan dokumen yang dimiliki untuk dikoordinasikan langsung kepada Presiden Republik Indonesia maupun Kejaksaan Agung agar persoalan tersebut memperoleh kepastian hukum.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum segera memberikan kejelasan atas penanganan laporan tersebut sehingga tidak menimbulkan persepsi adanya perlakuan berbeda dalam penegakan hukum terhadap perusahaan yang diduga melanggar ketentuan perizinan perkebunan. (mediaviral.co)

Example 300x375