Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Arogansi di Balai Pekon Padang Tambak: Pelayanan Publik Diduga Lumpuh, Peratin Diduga Perintahkan Penolakan Informasi

0
×

Arogansi di Balai Pekon Padang Tambak: Pelayanan Publik Diduga Lumpuh, Peratin Diduga Perintahkan Penolakan Informasi

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat | MediaViral.co

Pelayanan publik di Pekon Padang Tambak, Kecamatan Way Tenong, Kabupaten Lampung Barat, menjadi sorotan. Tim investigasi Aliansi Jurnalis Persada (AJP) Lampung Barat mengaku ditolak saat hendak menyerahkan surat konfirmasi resmi terkait dugaan penyimpangan pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2024–2025.

Example 300250

Menurut keterangan tim AJP, penolakan tersebut dilakukan oleh salah seorang staf Balai Pekon. Staf tersebut disebut menyampaikan bahwa penolakan menerima surat konfirmasi merupakan perintah langsung dari Peratin Padang Tambak.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menilai sikap tersebut mencerminkan rendahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi publik. Ia mengatakan seorang kepala pekon seharusnya bersikap terbuka terhadap kritik dan memberikan pelayanan yang baik kepada masyarakat.

“Sikap yang antikritik merupakan cerminan krisis kepemimpinan. Seorang Peratin seharusnya melayani masyarakat, bukan membatasi akses informasi mengenai pengelolaan Dana Desa,” ujar Sugeng.

Ia juga menilai tindakan tersebut bertentangan dengan semangat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik. Menurutnya, Dana Desa merupakan anggaran negara yang harus dikelola secara transparan dan dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.

Selain menyoroti pelayanan publik, AJP Lampung Barat mengaku menemukan sejumlah dugaan kejanggalan dalam pengelolaan APB-Pekon berdasarkan hasil kajian internal mereka.

Beberapa temuan yang disampaikan meliputi:

  • Dugaan lonjakan anggaran pembangunan gorong-gorong di Tambak Rejo pada Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp20.237.400 yang disebut meningkat hingga 641,86 persen dibandingkan pekerjaan serupa pada tahun 2024.
  • Anggaran pembuatan baliho atau poster transparansi APBDes sebesar Rp45.820.000 pada tahun 2024 yang meningkat menjadi Rp55.820.000 pada tahun 2025 dan diduga perlu mendapat penjelasan lebih lanjut.
  • Anggaran operasional Posyandu tahun 2024 sebesar Rp45.368.500 untuk dua kader yang dinilai tidak proporsional.
  • Dugaan adanya pencatatan kegiatan penyusunan dokumen keuangan senilai Rp4,8 juta serta entri ganda pada anggaran operasional desa tahun 2025.

Atas berbagai temuan tersebut, AJP Lampung Barat memberikan waktu selama 3 x 24 jam kepada Peratin Padang Tambak untuk memberikan klarifikasi secara terbuka.

Apabila tidak ada tanggapan, AJP menyatakan akan melaporkan dugaan tersebut kepada Polres Lampung Barat, Kejaksaan, dan Inspektorat, serta meminta dilakukan audit fisik dan audit pengelolaan Dana Desa secara menyeluruh.

Hingga berita ini diterbitkan, Peratin Pekon Padang Tambak belum memberikan tanggapan atau klarifikasi resmi terkait berbagai dugaan yang disampaikan oleh AJP Lampung Barat. Redaksi membuka ruang hak jawab dan akan memuat klarifikasi apabila telah diterima dari pihak yang bersangkutan. (mediaviral.co)

Example 300x375