Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Jalan Usaha Tani di Serang Baru Setahun Sudah Rusak dan Terkelupas

79
×

Diduga Tak Sesuai Spesifikasi, Jalan Usaha Tani di Serang Baru Setahun Sudah Rusak dan Terkelupas

Sebarkan artikel ini

Serang, Banten – MediaViral.co

Proyek pembangunan Jalan Usaha Tani (JUT) jenis rabat beton site mix/manual di Kampung Pasangi Kembang, RT/RW 011/004, Desa Sindangheula, Kecamatan Pabuaran, Kabupaten Serang, Provinsi Banten, diduga dikerjakan tidak sesuai dengan spesifikasi teknis. Pasalnya, jalan tersebut baru berusia satu tahun namun sudah mengalami kerusakan cukup parah pada bagian permukaannya.

Example 300250

Proyek JUT yang dibangun dengan panjang 260 meter, lebar 2 meter, dan tinggi 13 cm itu menelan anggaran sebesar Rp175 juta. Namun, kondisi jalan kini terlihat terkelupas dan retak di beberapa titik, padahal selama ini hanya dilalui oleh kendaraan roda dua. Kendaraan roda empat pun jarang melewati jalan tersebut.

Sejumlah warga Desa Sindangheula membenarkan bahwa kualitas pembangunan jalan memang sejak awal terkesan asal-asalan.
“Jalan itu baru setahun dibangun tapi sudah rusak dan terkelupas di bagian atasnya. Kemungkinan waktu pengerjaan tidak sesuai spek. Adonan semennya juga tidak ditakar dengan benar, bahkan diaduk langsung di tempat tanpa menggunakan mesin molen,” ujar salah satu warga yang enggan disebut namanya, Sabtu (11/10/2025).

Selain masalah kualitas, warga juga menyoroti keberadaan proyek JUT itu yang dinilai tidak memiliki urgensi nyata, karena tidak ada hamparan sawah maupun perkebunan di sekitar lokasi.
“Kalau memang untuk menunjang pertanian, seharusnya jelas manfaatnya. Tapi di lokasi itu tidak ada lahan pertanian yang membutuhkan akses jalan tersebut,” tambah warga lain.

Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Sindangheula, Amin Rohani, saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp tidak memberikan tanggapan apa pun. Padahal, BPD memiliki peran penting dalam melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pembangunan desa serta menampung aspirasi masyarakat.

Sementara itu, Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Desa Sindangheula saat dihubungi media melalui pesan singkat hanya menjawab singkat,

“Kalau pekerjaan mah sudah dilaksanakan semaksimal mungkin, coba nanti akan dilihat,” ujarnya.

Melihat kondisi tersebut, tim media online dan cetak mediaviral.co meminta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), Inspektorat Kabupaten Serang, serta Kejaksaan Negeri Serang untuk segera melakukan audit terhadap penggunaan Dana Desa Sindangheula mulai dari tahun anggaran 2022, 2023, hingga 2024.

Apabila hasil audit nantinya ditemukan adanya indikasi penyimpangan atau kerugian negara, maka Kepala Desa Sindangheula harus bertanggung jawab dan mengembalikan kerugian tersebut sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (***)

Example 300x375