Lampung Utara – MediaViral.co
Pengelolaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025 di Desa Curup Guruh Kagungan, Kecamatan Kotabumi Selatan, Kabupaten Lampung Utara, menjadi sorotan masyarakat. Sejumlah kegiatan yang dibiayai melalui Dana Desa dengan nilai mencapai ratusan juta rupiah dinilai perlu mendapat perhatian dan pengawasan dari pihak terkait.
Berdasarkan data yang dihimpun, anggaran untuk pengadaan aset kantor desa, pemeliharaan gedung dan prasarana balai desa, pembangunan infrastruktur jalan, serta sejumlah kegiatan pemberdayaan masyarakat memiliki nilai yang cukup besar.
Beberapa kegiatan yang tercantum dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) Tahun 2025 di antaranya Pembinaan Karang Taruna sebesar Rp7.500.000, Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kebudayaan sebesar Rp13.200.000, Penyelenggaraan Festival Kesenian dan Keagamaan sebesar Rp19.900.000, serta Koordinasi Pembinaan Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat sebesar Rp20.000.000.
Selain itu, terdapat sejumlah kegiatan pembangunan dan peningkatan prasarana jalan desa dengan total anggaran yang mencapai ratusan juta rupiah, termasuk pemeliharaan gedung dan prasarana balai desa sebesar Rp39.243.000 serta pemeliharaan gedung dan prasarana kantor desa sebesar Rp24.250.000.
Warga Pertanyakan Realisasi Kegiatan
Sejumlah warga mengaku belum mengetahui secara rinci bentuk pelaksanaan berbagai kegiatan yang bersumber dari Dana Desa tersebut. Mereka juga mempertanyakan realisasi beberapa program pembangunan yang dinilai belum terlihat manfaatnya secara maksimal di lapangan.
Salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan bahwa masyarakat kurang mendapatkan informasi terkait penggunaan anggaran desa.
“Kami tidak tahu secara rinci aset kantor apa saja yang dibeli dan bagaimana realisasi beberapa kegiatan pembangunan yang telah dianggarkan. Masyarakat berharap ada keterbukaan agar penggunaan Dana Desa bisa diketahui bersama,” ujarnya.
Menurut warga, transparansi sangat penting agar masyarakat dapat mengetahui sejauh mana anggaran yang bersumber dari negara tersebut dimanfaatkan untuk kepentingan pembangunan desa.
Kades Belum Berikan Keterangan
Untuk memperoleh informasi yang berimbang, awak media telah berupaya menghubungi Kepala Desa Curup Guruh Kagungan, Drs. H. Thamrin Adenan, melalui sambungan telepon maupun pesan WhatsApp guna meminta klarifikasi terkait penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Namun hingga berita ini diterbitkan, kepala desa belum memberikan tanggapan resmi. Dalam komunikasi sebelumnya, kepala desa meminta agar konfirmasi terlebih dahulu disampaikan melalui sekretaris desa.
Pihak media juga telah menghubungi Sekretaris Desa Curup Guruh Kagungan untuk menyampaikan permintaan klarifikasi tersebut.
Masyarakat Minta Audit dan Pemeriksaan
Menyikapi berbagai pertanyaan yang berkembang di tengah masyarakat, sejumlah warga meminta Inspektorat Kabupaten Lampung Utara, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), Kejaksaan Negeri, serta aparat penegak hukum untuk melakukan audit dan pemeriksaan terhadap penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2025.
Masyarakat berharap seluruh kegiatan yang telah dianggarkan dapat dipertanggungjawabkan secara terbuka dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, sehingga Dana Desa benar-benar memberikan manfaat bagi pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Desa Curup Guruh Kagungan.
Hingga saat ini, masyarakat masih menantikan penjelasan resmi dari pemerintah desa terkait realisasi berbagai kegiatan yang telah dianggarkan dalam APBDes Tahun 2025. (mediaviral.co)
















