Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Pria di Jateng Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Dijerat Pasal Alih Fungsi Lahan, Lampung Utara Aman

0
×

Pria di Jateng Dipidana 5 Tahun dan Denda Rp 1 Miliar, Dijerat Pasal Alih Fungsi Lahan, Lampung Utara Aman

Sebarkan artikel ini

Lampung Utara – MediaViral.co

Kasus penetapan tersangka terhadap seorang pengusaha tambak udang di Kabupaten Batang, Jawa Tengah, karena diduga mengalihfungsikan lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) menjadi tambak udang tanpa izin, kembali memunculkan perhatian publik terhadap persoalan alih fungsi lahan pertanian di berbagai daerah, termasuk di Kabupaten Lampung Utara.

Example 300250

Sebagaimana diketahui, Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah menetapkan seorang pengusaha berinisial AMP sebagai tersangka setelah diduga mengubah sekitar 7 hektare sawah produktif menjadi tambak udang vaname. Lahan tersebut merupakan kawasan LP2B yang dilindungi negara untuk menjaga ketahanan pangan.

Kasus tersebut memicu berbagai tanggapan masyarakat, termasuk di Lampung Utara yang dalam beberapa tahun terakhir mengalami perkembangan kawasan industri, terutama setelah berdirinya pabrik pengolahan singkong berskala besar di wilayah tersebut.

Seiring berjalannya waktu, sebagian kawasan yang sebelumnya dikenal sebagai lahan pertanian produktif beralih fungsi menjadi kawasan industri dan area penunjang aktivitas perusahaan. Perubahan tata guna lahan tersebut memunculkan pertanyaan dari sejumlah kalangan mengenai dampaknya terhadap sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah.

Di tengah kondisi tersebut, beredar berbagai isu dan dugaan di masyarakat terkait proses perubahan tata ruang dan perizinan yang memungkinkan terjadinya alih fungsi lahan. Berbagai pandangan berkembang di ruang publik yang mempertanyakan sejauh mana pengawasan pemerintah daerah terhadap perubahan fungsi lahan pertanian yang terjadi.

Masyarakat menilai pembangunan industri memang penting untuk mendorong pertumbuhan ekonomi dan membuka lapangan pekerjaan. Namun di sisi lain, keberadaan lahan pertanian produktif juga harus mendapat perlindungan agar tidak terus berkurang akibat ekspansi kawasan industri.

Sejumlah warga berharap pemerintah daerah, legislatif, serta aparat penegak hukum dapat memastikan seluruh proses perizinan dan kebijakan tata ruang berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Transparansi dan pengawasan yang ketat dinilai menjadi kunci untuk menjaga keseimbangan antara investasi, pembangunan daerah, dan perlindungan lahan pertanian.

Kasus yang terjadi di Batang menjadi pengingat bahwa perlindungan lahan pertanian bukan sekadar persoalan administrasi, melainkan bagian penting dari upaya menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan. Publik pun berharap setiap kebijakan yang menyangkut perubahan fungsi lahan dilakukan secara terbuka, akuntabel, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas. (mediaviral.co)

Example 300x375