Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Diduga SMA 2 Buay Pemaca Pungli Baju Seragam

338
×

Diduga SMA 2 Buay Pemaca Pungli Baju Seragam

Sebarkan artikel ini

MUARA DUA/SUMATRA SELATAN, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Memasuki Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2023 – 2024, mengingatkan agar Sekolah tidak menjual baju seragam maupun bahan baju seragam pada pelaksanaan PPDB.

Example 300x375

Tim Media koran pemberitaan korupsi mendatangi beberapa wali murid mengaku masih ada untuk pembelian perlengkapan Sekolah sebesar satu juta SMA 2 Buai Pemaca yang menjual seragam, dan mewajibkan orang tua siswa membeli seragam tersebut.

Bahkan pembelian seragam di Sekolah dijadikan persyaratan pendaftaran untuk pembelian baju dan lain nya di punguti biaya satu juta rupiah dengan alasan pembelian seragam sekolah, sementara itu beberapa wali yg enggan di sebutkan nama nya merasa resah dan tertekan atas adanya pungutan satu juta untuk biaya baju seragam dan lain nya.

“Larangan penjualan seragam” kata Dwi, sudah jelas diatur dalam Pasal 181 dan Pasal 198 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2010 tentang pengelolaan dan penyelenggaraan Pendidikan.

Intinya, Pendidik dan tenaga Kependidikan dilarang untuk menjual seragam ataupun bahan seragam, demikian juga Dewan Pendidikan dan Komite Sekolah atau Madrasah.

Kemudian dalam Pasal 12 ayat (1) Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 tentang pakaian seragam Sekolah bagi peserta didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah menyebutkan pengadaan pakaian seragam Sekolah menjadi tanggung jawab orang tua murid.

“Artinya pengadaan pakaian seragam bukan tanggung jawab Sekolah atau Madrasah.” Tegas Dwi Sudarsono.

Maksimal, jelas Dwi, Peran Sekolah dapat membantu pengadaan sebagaimana yang disebutkan Pasal 12 ayat (2) Permendikbud 50 Tahun 2022 yang menyebutkan: Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Sekolah dan masyarakat sesuai dengan kewenangannya dapat membantu pengadaan pakaian seragam Sekolah dan pakaian adat bagi peserta Didik dengan memprioritaskan peserta Didik yang kurang mampu secara ekonomi.

“Artinya di sini bukan menjual apalagi mewajibkan membeli di sekolah dan menjadikan pembelian seragam di sekolah sebagai persyaratan daftar ulang, justru sebaliknya pihak Sekolah membantu pengadaan bagi peserta Didik yang tidak mampu.” Jelas Dwi Sudarsono.

Bahkan, (Ucap Dwi) dalam Pasal 13 Permendikbud 50 Tahun 2022 menyebutkan: Dalam pengadaan pakaian seragam Sekolah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Sekolah tidak boleh mengatur kewajiban dan atau memberikan pembebanan kepada orang tua atau wali peserta didik untuk membeli pakaian seragam Sekolah baru pada setiap kenaikan Kelas dan atau penerimaan peserta Didik baru.

Untuk instansi terkait Kepala Dinas Pendidikan untuk penegak hukum tolong panggil Kepala Sekolah SMA 2 Buai Pemaca, kata beberapa wali yg enggan di sebutkan nama nya
Diduga SMA 2 Buai Pemaca pungli baju seragam dan yang lain. (koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,052