Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Diduga melanggar Hukum, MBSS Daidan Group di adukan ke KPPU & Bareskrim Polri

2
×

Diduga melanggar Hukum, MBSS Daidan Group di adukan ke KPPU & Bareskrim Polri

Sebarkan artikel ini

Jakarta, koranpemberitaankorupsi.id


Dalam rangka menegakkan prinsip persaingan usaha yang sehat
serta menjaga keseimbangan di sektor maritim dan logistik, Relawan Pro Nusantara, resmi melaporkan grup usaha Mitrabahtera Segara Sejati (MBSS) Daidan Group ke Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) BARESKRIM
POLRI.

Example 300x375

Laporan ini berkaitan dengan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5
Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
yang melibatkan sejumlah pejabat dalam grup usaha Mitrabahtera Segara Sejati (MBSS)
Daidan Group.

“Kami menemukan bahwa beberapa eksekutif di MBSS Daidan Group memegang rangkap
jabatan di sejumlah perusahaan yang bergerak dalam bidang usaha yang sama dan saling terkait, hal ini sudah melanggar aturan karena berdasarkan Pasal 26 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, seseorang yang menduduki jabatan sebagai direksi atau komisaris suatu perusahaan dilarang merangkap jabatan di
perusahaan lain jika perusahaan-perusahaan tersebut:
a. berada dalam pasar bersangkutan yang sama; atau
b. memiliki keterkaitan yang erat dalam bidang dan/atau jenis usaha; atau
c. secara bersama dapat menguasai pangsa pasar barang dan/atau jasa tertentu,”ujar Pebrison Andries, seorang praktisi hukum yang juga Ketua Relawan Pro Nusantara.

Struktur semacam ini berpotensi menghambat persaingan yang sehat dan
menimbulkan kendali pasar yang tidak wajar, pelanggaran ini bukanlah hal yang sepele. Pasal 48 ayat (2) UU Nomor 5 Tahun 1999 mengatur bahwa pelanggaran terhadap Pasal 26 dapat dikenai sanksi berupa pidana denda minimal Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) dan maksimal
Rp25.000.000.000,00 (dua puluh lima miliar rupiah). Selain itu, jika denda tidak
dibayarkan, pelaku dapat dikenakan pidana kurungan pengganti denda selama-lamanya 5
(lima) bulan.

Sementara itu pihak MBSS Daidan Group ketika di konfirmasi media ini ke Head Legal nya Emy Octaviana di nomor +62 818*93 sampai berita ini di turunkan tidak memberikan konfirmasi.

Example 300250