Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Diduga Jual Buku di Sekolah Untuk Mencari Untung, Oknum Kepala SDN 01 Tritunggal Jaya Tantang Wartawan Untuk di Beritakan, Kepsek dan Guru Tidak Bermoral

99
×

Diduga Jual Buku di Sekolah Untuk Mencari Untung, Oknum Kepala SDN 01 Tritunggal Jaya Tantang Wartawan Untuk di Beritakan, Kepsek dan Guru Tidak Bermoral

Sebarkan artikel ini

TULANG BAWANG/LAMPUNG, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Kunjungan awak media ke SDN 01 Tritunggal Jaya untuk mencoba klarfikasi temuan temuan yang di peroleh dari Nara sumber, tentang pemberitaan di media Onlene, yang di duga pihak oknum masing masing wali kelas 2 dan kelas 3 yang di siyalir telah melakukan penjuwal Belian berbagai macam jenis buku mata pelajaran ke siswa didiknya, Senin 09/09/2024

Example 300x375

Kedatangan awak media tentunya di sambut langsung oleh kepala sekolah Subani.
Iya, mengatakan kepada pihak Awak media , kalau saya sebagai kepala sekolah tidak pernah mengarahkan kepada dewan guru yang mengajar di sekolahan ini untuk melakukan penjualan buku terhadap siswa didik yang bersekolah di sini, kalaupun ada itu tidak di perbolehkan, karena hal seperti itu sudah di biyayai oleh dana BOS,” cetus Robani

Selain itu wali kelas 2 dan wali kelas 3
Mulya Saroh dan Triyana
Membantah dengan apa yang di sampaikan beberapa foin yang telah di lakukan mereka berdua kepada Siswa didiknya.

Seperti halnya:
1.membayar atau membeli buku mata pelajaran matematika sebesar Rp 15.000 2.persiswamembayar atau membeli buku mata pelajaran Bahasa Indonisia Rp 15.000 persiswa
3.Projek Pancasila Rp 10.000 – 20.000 persiswa
4.mata pelajaran buku seni rupa Rp 15.000 – 20.000 persiswa
5.mata pelajaran buku Bahasa Lampung Rp 15.000 persiswa
6.buku mata pelajaran Bahasa Inggris Rp 15.000 persiswa

  1. Dan bayar PJOK Rp 15.000 persiswa
    Jika itu di total tentu sangat Pantastis mencapai ratusan ribu rupiah, coba kita bayangkan jika di kalikan jumlah siswa yang bersekolah di SD Negri 01 Tritunggal Jaya mencapai ratusan siswa tentu sangat menjanjikan peluang bisnis bagi oknum oknum guru dan kepala sekolah.

Namun hal tersebut tentu saja di bantah oleh oknum kepala sekolah dan oknum guru guru, sebagai pelakunya, karena mereka tidak ingin martabat mereka tercoreng, akan tetapi harus di pahami manusia tentu tidak ada yang sempurna pasti ada kekurangan dan kekeliruan justru perlu saling mengingatkan agar dapat salih berbenah .

Akan tetapi perlu di ingat peraturan dan tatatertif Undang Undang .
Pungli adalah salah satu bentuk korupsi. Apabila pungli dilakukan oleh pegawai negeri, misalnya guru atau kepala sekolah, maka pelaku pungli tersebut dapat dikenai Pasal 12 huruf e UU No. 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi.Pemberantasan Pungli Di Sekolah

Selain sumbangan dan bantuan pendidikan, pungutan di sekolah yang tidak memiliki dasar hukum akan dipantau oleh Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli). Satgas Saber Pungli dibentuk pada 20 Oktober 2016 ketika Presiden Jokowi menandatangani Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.

Tugas utama Satgas Saber Pungli adalah melakukan pemberantaran pungutan liar secara efektif dan efisien dengan mengoptimalkan pemanfaatan personil, satuan kerja dan sarana prasarana yang ada di Kementerian/lembaga maupun di pemerintah daerah. Sedang kewenangan Satgas Saber Pungli adalah: (a) Membangun sistem pencegahan dan pemberantasan pungutan liar; (b) Melakukan pengumpulan data dan informasi dari kementerian/lembaga dan pihak lain yang terkait dengan menggunakan teknologi informasi; (c) Mengoordinasikan, merencanakan, dan melaksanakan operasi pemberantasan pungutan liar; (d) Melakukan operasi tangkap tangan; (e) Memberikan rekomendasi kepada pimpinan kementerian/lembaga, serta kepala pemerintah daerah untuk memberikan sanksi kepada pelaku pungli sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; (f) Memberikan rekomendasi pembentukan dan pelaksanaan tugas lain unit Saber Pungli di setiap instansi penyelenggara pelayaan publik kepada pimpinan kementerian/lembaga dan kepala pemerintah daerah; dan (g) Melakukan evaluasi pemberantasan pungutan liar.

Hukuman pidana bagi pelaku pungli bisa dijerat dengan Undang-Undang No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Pidana Korupsi, khususnya Pasal 12 E dengan ancaman hukuman penjara minimal empat tahun dan maksimal 20 tahun. Pelaku pungli juga bisa dijerat dengan Pasal 368 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan bulan. Pelaku pungli berstatus PNS dengan dijerat dengan Pasal 423 KUHP dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.

Sedangkan hukuman administratif bagi pelaku pelanggaran maladministrasi termasuk bagi pelaku pungli bisa dikenakan Pasal 54 hingga Pasal 58 dalam Undang-Undang No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik. Sanksi administratif berupa teguran lisan, teguran tertulis, penurunan pangkat, penurunan gaji berkala, hingga pelepasan dari jabatan.

Pemberantasan pungli di sekolah dapat dilakukan dengan dua cara yakni pencegahan dan penindakan. Pencegahan dapat dilakukan dengan menempuh berbagai cara seperti melakukan sosialisasi praktik-praktik pungli di sekolah dan upaya pencegahannya, menegakkan norma-norma kesusilaan di sekolah, mempraktikkan tata kelola sekolah berintegritas, menghindari penyimpangan anggaran, dan mengupayakan transparansi pengelolaan anggaran sekolah. Sedangkan Penindakan dilakukan dengan cara menjerat para pelaku pungli sesuai dengan peraturan perundang-undangan. (koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,052