Lampung Utara – MediaViral.co
Polemik mencuat di Dusun Batu Kodok, kawasan hutan register 34 Tangkit Tebak, Desa Sukamulya, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Lampung Utara. Pasalnya, sekitar 30 rumah warga hingga kini belum juga dialiri listrik meski telah menyetorkan uang jutaan rupiah untuk pemasangan KWh baru.
Dari informasi yang diterima redaksi, warga diminta menyetorkan uang senilai Rp2 juta hingga Rp4 juta per rumah kepada Wagiran, yang mengaku sebagai ketua kelompok pengurusan pemasangan listrik. Dana tersebut disebut akan digunakan untuk biaya pemasangan KWh PLN melalui PT Tiga Soon Jaya, perusahaan yang beralamat di Bandar Lampung.
Namun, setelah berbulan-bulan berlalu, pemasangan listrik yang dijanjikan tak kunjung terealisasi. Warga kini mulai curiga dan menilai ada indikasi penipuan dalam proses tersebut.
“Uang sudah kami setor dari lama, tapi listrik tidak juga nyala. Kami hanya ingin ada kejelasan,” ungkap salah satu warga Dusun Batu Kodok yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan.
Lebih lanjut, diketahui bahwa rencana pemasangan KWh di kawasan tersebut tidak melalui koordinasi dengan ketua Gapoktan setempat, bahkan disebut-sebut melibatkan oknum kepala desa dan beberapa perangkat Desa Sukamulya.
Saat dikonfirmasi, Wagiran membenarkan bahwa dirinya mengumpulkan uang dari warga dan menyerahkannya kepada pihak PT Tiga Soon Jaya. Ia juga menyebut bahwa kegiatan tersebut diketahui oleh oknum aparatur desa.
Namun, pernyataan berbeda datang dari pihak PLN Cabang Kotabumi. Eza, selaku pimpinan bagian pemasangan KWh baru wilayah Lampung Utara, menegaskan bahwa pihaknya belum pernah menerima laporan maupun pengajuan resmi terkait pemasangan baru di wilayah hutan register 34 Dusun Batu Kodok.
“Sampai saat ini, PLN tidak mengetahui adanya program pemasangan KWh baru di kawasan tersebut. Jika ada yang mengatasnamakan PLN, kami pastikan itu tidak resmi,” tegas Eza saat dihubungi awak media.
Atas peristiwa ini, warga berharap agar pihak penegak hukum dapat segera menindaklanjuti dan mengusut tuntas dugaan penipuan tersebut. Mereka meminta agar uang yang telah disetorkan dikembalikan, dan para pihak yang terlibat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami rakyat kecil hanya ingin rumah kami terang. Jangan sampai ada yang memanfaatkan ketidaktahuan kami untuk mencari keuntungan pribadi,” ujar seorang warga lainnya dengan nada kecewa.
Kasus ini kini menjadi sorotan masyarakat Kecamatan Tanjung Raja. Warga berharap pemerintah daerah, aparat kepolisian, dan PLN segera turun tangan untuk memberikan kejelasan serta memastikan hak masyarakat di kawasan register 34 terpenuhi. (***)
















