KERINCI/JAMBI,
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Pada sidang perdana kasus dana hibah KONI sungai penuh, Kasi Pidsus Kejari sungai penuh Alex Hutauruk sekaligus sebagai JPU membenarkan bahwa Ahmadi Wako sungai penuh disebut menerima aliran dana hibah KONI.
Selain aliran dana sebesar 140 juta rupiah tsb,ahmadi juga diduga menyalahgunakan dana hibah lain nya yang seharusnya menjadi anggaran pembinaan atlet,sebanyak 3 juta rupiah biaya akomodasi hotel istri Wali Kota sungai penuh,dan 5 juta rupiah untuk akomodasi Ahmadi Zubir sendiri.
Terungkap,dari keterangan 3 terdakwa,yakni Khairi,Benni Zekmana,dan Triko Marfendi yang secara langsung menyatakan bahwa Ahmadi Zubir menerima dana tersebut dalam 2 tahap,pertama 100 juta dan tahap kedua sebamyak 40 juta,yang diserah kan langsung ke Ahmadi di kediaman nya sungai liuk.
Jadi total dana hibah yang diterima Ahmadi Zubir bukan 140 juta tapi sebanyak 148 juta pada tahun anggaran 2023
” iya,semua yang kita dapatkan dalam proses penyidikan sudah kita ungkap kan dalam dakwaan “. Terang Alex
(koranpemberitaankorupsi.id)














