Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Bantuan Ketahanan Pangan Berupa Beras Diduga Jadi Ajang Pungli Aparatur Kelurahan Bukit Kemuning

77
×

Bantuan Ketahanan Pangan Berupa Beras Diduga Jadi Ajang Pungli Aparatur Kelurahan Bukit Kemuning

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA,
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Bantuan ketahanan pangan berupa beras, diduga jadi ajang pungli Aparatur Kelurahan Bukit kemuning Jum’at 11 Oktober 2024.
Saat tim investigasi Media ini Mendapatkan Laporan dari Masyarakat Lingkungan 8, mengatakan bahwa beras bantuan ketahanan pangan di pungut biaya sebesar Rp.10.000,- di tambah lagi masalah untuk pembagian beras, itu tidak merata pak wartawan, semua yang dapat dari keluarga kepala Lingkungan yaitu bapak Samsul.

Example 300x375

Contoh seperti ibu Wiwin itu yang punya warung, (sembari menunjuk rumah yang ada warung kecil kecilan) suaminya yang kerja serabutan, demi untuk menghidupi anak istrinya, suaminya rela merantau keluar daerah, dan rumah ibu Wiwin yang berdindingkan papan tidak mendapatkan bantuan beras, sedangkan keluarga dari bapak Samsul yang mendapatkan bantuan beras ketahanan pangan rumahnya pada mewah mewah pak wartawan, ujar warga tersebut yang tidak mau di sebutkan namanya.

Ternyata tidak di Lingkungan 8 aja yang memungut biaya beras Rp.10 ribu, ada juga beberapa Lingkungan di kelurahan yang memungut biaya beras ketahanan pangan Rp.10 ribu dengan alasan biaya transportasi, kalau biaya transportasi Rp.10 ribu X ribuan KPM, itu sudah melebihi kapasitas biaya transportasi.

Menurut keterangan warga diduga Lurah Bukit Kemuning bapak Ibrahim haji, sudah bekerja sama dengan kepala Lingkungan dengan mengadakan Pungutan liar (pungli) Rp.10 ribu ini, masalahnya Lurah Bukit Kemuning mengetahui hal ini tapi diam saja.

Pada hal Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.

Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.

Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dan untuk itu dimohonkan kepada pihak penegak Hukum, Polres, Kejaksaan, Tipikor Lampung Utara.
Supaya dapat menindak lanjuti kasus pungli tersebut.Jika dalam dugaan tersebut benar adanya maka Oknum tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya dalam hal yang dimaksud.
Jika terbukti bersalah maka Oknum tersebut harus di tangkap dan di penjarakan serta di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini tentunya.
(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,052