Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Merasa Dibodohi Kepala Lingkungan dan Pegawai Kelurahan, Diduga Lakukan Pungli dan Peras Masyarakat Miskin, APH Lampura Diminta Tangkap dan Jebloskan Kepenjara Semua Pelakunya

62
×

Merasa Dibodohi Kepala Lingkungan dan Pegawai Kelurahan, Diduga Lakukan Pungli dan Peras Masyarakat Miskin, APH Lampura Diminta Tangkap dan Jebloskan Kepenjara Semua Pelakunya

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG UTARA,
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Masyarakat kelurahan Bukit Kemuning, merasa geram atas perbuatan kepala Lingkungan dan Lurah yang telah membodohi mereka, pasalnya awak media menjelaskan bantuan ketahanan pangan berupa beras, dari Pemerintah pusat untuk mengatasi faktor kemiskinan, bukan untuk tempat mencari keuntungan semata para Oknum.

Example 300x375

Tapi oknum berdalih dengan kesepakan masyarakat, tapi dengan secara ilegal karena tidak melibatkan Babinsa dari pihak Koramil dan Bhabinkamtibmas dari Polsek Bukit Kemuning, kalau hanya keputusan masyarakat saja, namanya masyarakat tidak mengerti apa apa, dan takut kalau kalau tidak mendapatkan bantuan beras, terpaksa menurut saja.

Melihat masyarakat menurut saja, disini la kesempatan oknum untuk mencari keuntungan.

Saat tim awak media turun ke lokasi Senin 14 Oktober 2024, di Talang Serean langsung konfirmasi dengan masyarakat setempat mengatakan, bahwa bantuan ketahanan pangan berupa beras ini, sudah lama berjalannya pak wartawan.
” Kalau kami masyarakat disini di pungut biaya dari jamannya almarhum pak Dewan sehingga sampai sekarang pak wartawan.”

Wartawan ; ” berapa di pungut biayanya Bu.

jawab ibu : Rp. 10 ribu untuk biaya transportasi mobil, menurut kepala Lingkungan itu mau setor Kelurahan pak wartawan, ujar masyarakat.

Wartawan : kenapa ibu mau, di pungut biaya

Jawab Ibu : Ya namanya kami orang bodoh pak, takut kalau ngak di kasih bantuan beras terpaksa nurut aja.

Lalu kami awak media menyisir lagi ke Lingkungan 12 untuk mencari data data bahwa setiap di Lingkungan Kelurahan semua mengadakan Pungutan liar (pungli). Ternyata benar, menurut masyarakat yang ada di Lingkungan 12, kepala Lingkungan bapak Yudi, diduga lebih parah dari kepala Lingkungan yang lain.

Berdasarkan keterangan masyarakat setempat yang tidak mau disebut nama, karena merasa takut kepada bapak Yudi, karena Yudi merasa berkuasa di daerah Lingkungan 12, maka dengan seenaknya sendiri diduga melakukan pungutan beras.
Siapa yang tidak patuh pada bapak Yudi maka masyarakat tidak mampu tidak mendapatkan bantuan ketahanan pangan berupa beras.

Seakan kami masyarakat disini tinggal di zaman penjajahan, kalau di kasih bantuan kami ambil ngak di kasih kami tetap makan pak wartawan.
Tapi kalau di Lingkungan 12 ini pak wartawan, boleh dikatakan bantuan ketahanan pangan berupa beras yang dapat hampir semuanya orang orang yang mampu, kalau orang yang tidak mampu yang dapat hanya sedikit, pak wartawan.

Kami masyarakat berharap kepada pihak pemerintah daerah turun langsung ke masyarakat untuk croscek ke lapangan, jangan berdasarkan keterangan dan Laporan Kepala Lingkungan. Kalau berdasarkan keterangan kepala Lingkungan dan Lurah Bukit Kemuning mereka pasti mau benar semua dan tidak mau salah, kan data penerima ada tinggal turun, ujar warga tersebut.

Diduga kepala Lingkungan 12 bagaikan Drakula penghisap darah, siapa yang tidak patuh akan di hisap darahnya, siapa yang patuh akan di jadikan pengikutnya. Dari itu masyarakat mohon kepada APH segera menindak lanjuti masalah Pungli yang ada di Kelurahan Bukit Kemuning.

Karena berdasarkan hal Pungli adalah sebutan untuk semua bentuk pungutan yang tidak resmi serta tidak mempunyai landasan hukum. Sebagian besar kasus pungli terjadi akibat penyalahgunaan wewenang jabatan.

Pungli merupakan salah satu gejala sosial yang bersifat abadi, sehingga selalu hadir di tengah kehidupan masyarakat. Pungli juga menjadi salah satu faktor yang menghambat kepercayaan masyarakat kepada penegak hukum dalam birokrasi pemerintahan.

Dalam UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Peraturan Presiden No.87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar, Pengertian Pungutan Liar adalah suatu perbuatan yang dilakukan oleh pegawai negeri atau penyelenggara yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri.

Dalam KUHP, pelaku pungli dijerat dengan Pasal 368 ayat 1. Siapapun yang mengancam atau memaksa orang lain untuk memberikan sesuatu terancam pidana penjara paling lama sembilan tahun.

Dan untuk itu dimohonkan kepada pihak penegak Hukum, Polres, Kejaksaan, Tipikor Lampung Utara.
Supaya dapat menindak lanjuti kasus pungli tersebut.Jika dalam dugaan tersebut benar adanya maka Oknum tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya dalam hal yang dimaksud.
Jika terbukti bersalah maka Oknum tersebut harus di tangkap dan di penjarakan serta di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini tentunya.
(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,052