LAMPUNG UTARA,
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Lemahnya pengawasan pihak penegak Hukum dalam pengawasan Dana Desa di negeri ini dan juga tidak adanya ke transparanan pihak pengelolaan Dana Desa yang dilakukan pemerintah Desa.
Hal tersebut menjadi celah para oknum untuk melakukan tindakan melawan Hukum guna memperkaya diri sendiri atau disebut korupsi.
Dan itu tidak dipungkiri bahwa sudah ada beberapa kepala Desa yang di tangkap pihak penegak Hukum dalam dugaan korupsi.
Dan itu bukan rahasia lagi tapi fakta yang nyata .
Dugaan tersebut saat ini terjadi di Desa Cahaya Negeri kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Yang mana pada beberapa hari yang lalu, Tim investigasi media mendatangi lokasi pembangunan proyek onderlagh yang berada di Dusun Dua dan Dusun Tiga Desa Cahaya Negeri.
Investigasi tersebut dilakukan atas keluhan warga setempat yang menyampaikan kepada awak media.
Bahwa ada indikasi dugaan manipulatif yang dilakukan oknum kades Cahaya Negeri yaitu Bapak Bahrul Iskandar selaku kepala Desa setempat.
Untuk mengelabui pihak penegak Hukum ataupun membohongi warganya sendiri.
Dengan kata lain, manipulasi adalah upaya yang dilakukan seseorang untuk memengaruhi perilaku, sikap, dan pendapat orang lain tanpa disadari oleh orang tersebut. Misalnya, seseorang yang berperilaku manipulatif dapat membuat orang lain percaya bahwa merekalah yang benar.
Walaupun fakta yang disuguhkan dalam artian bermasalah.
Dan itu terjadi dibeberapa proyek proyek Dana Desa yang berada di Desa Cahaya Negeri kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Tepatnya pada Senin 10 Juni 2024.
Tim invistigasi media mendatangi proyek proyek Dana Desa Tahun 2024 yang berada di Desa Cahaya Negeri kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Yang mana proyek tersebut diduga bermasalah dengan tidak adanya papan informasi yang seharusnya dipasang oleh pihak PemDes Desa tersebut.
Sebagai mana diatur dalam undang-undang nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik.
Dan itu ada sangsi pidananya jika oknum tersebut melanggar peraturan yang sudah ditetapkan.
Setelah pemberitaan menjadi viral di media massa, barulah PemDes Cahaya Negeri memasang papan informasi dengan berbagai macam alasan, yang mana kalimat tersebut tidak masuk dalam logika.
Untuk menutupi kesalahannya prihal tidak adanya papan informasi tentang keterbukaan informasi publik yang jelas tertuang pada undang-undang nomor 14 tahun 2008.
Keesokan harinya pihak PemDes Cahaya Negeri pada hari Selasa 11 Juni 2024 papan informasi anggaran terpasang sesuai dengan pemberitaan yang dilakukan pihak Desa yang memakai jasa salah satu media.
Untuk menyanggah pemberitaan yang kini sudah viral di media massa tentunya.
Dengan adanya berita sanggahan yang dilakukan pihak PemDes Cahaya Negeri, melalui media massa tersebut,
Hal itu justru membuka fakta yang sesungguhnya tentang pelaksanaan kegiatan proyek Dana Desa Tahun 2024 di Desa Cahaya Negeri yang berupa jalan onderlagh semakin terungkap bahwa proyek tersebut sudah jelas keluar dari juklak dan juknis serta diduga tidak mengikuti spesifikasi dan RAB yang telah ditetapkan.
Investigasi awak media mengenai pembuatan jalan onderlagh yang ada di Dusun dua Desa Cahaya Negeri.
Yang diduga ada unsur tindakan yang di sengaja untuk melawan Hukum.
Yang mana hal tersebut dapat merugikan keuangan Negara tentunya.
Dan itu terlihat jelas pada badan jalan yang akan dilakukan pemasangan batu.
Tidak diratakan dengan menggunakan alat berat seperti yang sudah dilakukan pada proyek proyek Desa lainnya.
Diduga ada unsur kesengajaan yang dilakukan oknum kades Bapak Bahrul Iskandar dalam pengerjaan proyek jalan onderlagh tersebut.
Dengan cara demikian beliau dapat mengelabui pihak penegak Hukum dengan maksud mencari celah demi meraup keuntungan guna memperkaya diri sendiri dalam dugaan korupsi.
Jalan onderlagh tersebut diduga bermasalah disebabkan jalan tersebut tidak diratakan terlebih dahulu.
Sebelum pemasangan batu seharusnya jalan tersebut sudah diratakan dan dipasang alas pasir.
Namun tidak demikian dengan jalan onderlagh yang dikerjakan oleh pihak Desa Cahaya Negeri.
Selain tidak adanya perataan yang menggunakan alat berat pada badan jalan onderlagh tersebut.
Ada sebagian yang sudah terpasang langsung tidak adanya alas pasir.
Dan ada beberapa bagian jalan yang amblas dan tergenang air.
Dalam hal ini diduga oknum kades tersebut selain mencuri volume proyek,juga mencuri anggaran penyewaan alat berat tentunya.
Saat awak media bertanya pada orang orang yang bekerja pemasangan batu jalan onderlagh tersebut.
Mereka mengatakan pemerataan badan jalan hanya menggunakan dengan cangkul.
Lalu awak media bertanya kenapa tidak ada alas pasir sebelum batu dipasang.
Mereka menjawab kami hanya bekerja saja pak.
Dalam pembuatan jalan onderlagh tersebut diduga tidak mengikuti spesifikasi dan juga RAB serta petunjuk teknis.
Dan ini ada unsur kesengajaan para oknum untuk mencari keuntungan pribadi atas pembangunan proyek jalan onderlagh tersebut.
Selain merugikan hak masyarakat itu dapat merugikan keuangan Negara tentunya.
Dimohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP, inspektorat/ Irbansus, kejaksaan,Tim Tipikor polres Lampung Utara serta penegak Hukum lainnya.
Agar dapat mengaudit serta mengevaluasi kembali proyek proyek yang ada di Desa Cahaya Negeri kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Yang mana proyek tersebut diduga bermasalah.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya dan dapat merugikan keuangan Negara tentunya.
Maka Kepada pihak yang berwenang dapat memanggil oknum kades Cahaya Negeri yaitu Bapak Bahrul Iskandar.
Untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya dalam hal yang dimaksud.
Jika terbukti ada unsur kesengajaan bukan kelalaian sehingga dapat merugikan keuangan Negara.
Maka oknum tersebut harus mengembalikan kerugian Negara sepenuhnya.
Dan proses Hukum tetap harus dilakukan sebagai mana tertuang dalam undang-undang yang ada di Negara ini tentunya. (koranpemberitaankorupsi.id)














