LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Lagi lagi soal Anggaran Dana Desa (ADD) dan Dana Desa (DD) yang tidak transparan terhadap publik, ini terjadi di salah satu desa yang berada di kecamatan Bukit Kemuning Kabupaten Lampung Utara.
Desa Muara Aman, yang di pimpin oleh bapak Joni Iskandar selaku Kepala desa, merasa kucuran anggaran dana desa (ADD) mau pun dana desa (DD) dari pemerintah pusat, diduga uang nenek moyangnya.
Berdasarkan keterangan salah satu pemuda karang taruna inisial (A) mengatakan kepada kami, tentang pembuatan lapangan futsal yang berada di dusun 1 , yang pengajuannya melibatkan pemuda karang taruna hanya formalitas saja.
Kami yang bekerja menarik kabel listrik untuk arus penerangan lampu lapangan futsal, hanya gotong royong satu perak pun kami tidak di bayar, tapi kalau ada kegiatan turnamen futsal kami tidak di libatkan yang punya peranan kadus dan RT, pak Wartawan, yang mencari keuntungan menjaga lahan parkir dengan di pungut biaya.
Lanjut keterangan anggota karang taruna, ” saya pernah ikut rapat forum di kantor desa, mempertanyakan tentang anggaran karang taruna agar bisa transparan untuk pemuda karang taruna, eh malah ibu kepala desa marah marah,” lalu ibu kepala desa mengatakan, yang perlukan itu sumber daya manusia dulu, anggarannya memang banyak tapi untuk membangun jalan desa, ujar warga tersebut.
Memang benar apa yang di katakan ibu kepala desa, tapi kalau untuk pembangunan jalan desa itu dari dana desa (DD) tapi kalau untuk gaji aparatur desa, honor guru ngaji, anggaran PKK, Linmas, karang taruna, dari Anggaran Dana Desa (ADD) diduga kades dan istri kades sudah bekerja sama untuk korupsi uang negara.
Sedangkan proyek proyek pembangunan jalan rabat beton semua yang ada di desa Muara Aman, tidak bermanfaat bagi masyarakat, masalahnya jalan tersebut tidak bertahan lama, belum satu tahun sudah pada hancur. Karena anggaran material diduga sudah di maling oleh kades Muara Aman, yaitu bapak Joni Iskandar.
Dari itu dimohonkan kepada pihak APH wilayah Lampung Utara.
Yaitu BPKP, Inspektorat/ Irbansus, kejaksaan dan Tim Tipikor polres Lampung Utara dan penegak Hukum lainnya.
Supaya dapat mengaudit dan mengevaluasi kembali proyek proyek yang dikerjakan oleh kades Desa Muara Aman yaitu bapak Joni Iskandar, terletak di kecamatan Bukit Kemuning Lampung Utara.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya.
Sehingga dapat merugikan keuangan Negara.
Maka kepada oknum tersebut yaitu bapak Joni iskandar harus bertanggung jawab mengembalikan kerugian Uang Negara sepenuhnya.
Jika dalam hal tersebut ada kesengajaan bukan kelalaian yang dilakukan oknum.
Maka oknum tersebut harus di tangkap serta di penjarakan sesuai undang undang yang berlaku.(koranpemberitaankorupsi.id)














