Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

Ada Apa Dengan Inspektorat dan Kejari Lambar Diduga Tidak Punya Nyali Usut Dana SPP Exs PNPM 900 Juta

79
×

Ada Apa Dengan Inspektorat dan Kejari Lambar Diduga Tidak Punya Nyali Usut Dana SPP Exs PNPM 900 Juta

Sebarkan artikel ini

LAMPUNG BARAT
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Inspektorat dan Kejari Kabupaten Lampung Barat, sepertinya diduga tidak memiliki nyali yang cukup dalam menindak lanjuti dugaan kasus dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebesar Rp.900 juta di Kecamatan Sukau, hal ini diduga karena UPK Kecamatan Sukau mendapatkan bekingan yang kuat.

Example 300x375

Banyak pihak menilai jika keengganan Inspektorat dan Kejari setempat dalam mengungkap kasus dana SPP eks PNPM sebesar Rp 900 juta dikarenakan adanya Beking kuat yang melindungi pengurus UPK tersebut, sehingga sulit mendapatkan jeratan pemeriksaan oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum di kabupaten Setempat.

Dilain sisi, Sudarto Selaku Kepala Inspektorat setempat ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, untuk turun ke Kecamatan Sukau pihaknya harus menerima laporan resmi.
“kami tunggu laporan resmi baru Tim Inspektorat dan Kejari akan turun ke Sukau dan itu ranahnya Dinas Pemberdayaan Masarakat Pekon bukan ke kami,” ujar Darto kepada awak media.

Dilain tempat salah satu pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati Gubernur Lampung dan Kejagung terkait kasus tersebut.

Selain itu, Nara sumber juga menduga, pihak Inspektorat juga merasa khawatir jika kasus tersebut dapat merembet ke kecamatan lain yang juga bermasalah dan dikhawatirkan banyaknya nama yang bakal terlibat.

Terpisah, Suyanti selaku Bendahara UPK Kecamatan Sukau ketika di hubungi lewat via WhatsApp mengucapkan terterima kasih atas informasi yang di sampaikan.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini memang ada dana yang masih nyangkut ke kelompok peminjam.

Dirinya merasa tidak keberatan jika pihak Inspektorat dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan sebab dengan begitu maka akan ketahuan berapa uang yang nyangkut di kelompok peminjam dan siapa saja anggota peminjamnya dan kemana sisanya.
“Setau saya sisa uang di rekening cuma Rp.2.000.000rupiah dan program simpan pinjam itu sudah lama macet jadi sangat aneh jika Sekretaris UPK Ibu Susi baru upload datanya sekarang,” ujarnya.

Perlu di ketahui juga bahwa sampai saat ini pihak UPK Kecamatan Sukau belum melakukan transpormasi dana SPP ke Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma).
(koranpemberitaankorupsi.id)LAMPUNG BARAT
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Inspektorat dan Kejari Kabupaten Lampung Barat, sepertinya diduga tidak memiliki nyali yang cukup dalam menindak lanjuti dugaan kasus dana Simpan Pinjam Perempuan (SPP) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) sebesar Rp.900 juta di Kecamatan Sukau, hal ini diduga karena UPK Kecamatan Sukau mendapatkan bekingan yang kuat.

Banyak pihak menilai jika keengganan Inspektorat dan Kejari setempat dalam mengungkap kasus dana SPP eks PNPM sebesar Rp 900 juta dikarenakan adanya Beking kuat yang melindungi pengurus UPK tersebut, sehingga sulit mendapatkan jeratan pemeriksaan oleh Inspektorat dan aparat penegak hukum di kabupaten Setempat.

Dilain sisi, Sudarto Selaku Kepala Inspektorat setempat ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, untuk turun ke Kecamatan Sukau pihaknya harus menerima laporan resmi.
“kami tunggu laporan resmi baru Tim Inspektorat dan Kejari akan turun ke Sukau dan itu ranahnya Dinas Pemberdayaan Masarakat Pekon bukan ke kami,” ujar Darto kepada awak media.

Dilain tempat salah satu pejabat Dinas Pemberdayaan Masyarakat Pekon yang enggan disebutkan namanya mengatakan bahwa pihaknya sudah menyurati Gubernur Lampung dan Kejagung terkait kasus tersebut.

Selain itu, Nara sumber juga menduga, pihak Inspektorat juga merasa khawatir jika kasus tersebut dapat merembet ke kecamatan lain yang juga bermasalah dan dikhawatirkan banyaknya nama yang bakal terlibat.

Terpisah, Suyanti selaku Bendahara UPK Kecamatan Sukau ketika di hubungi lewat via WhatsApp mengucapkan terterima kasih atas informasi yang di sampaikan.

Ia menjelaskan bahwa hingga saat ini memang ada dana yang masih nyangkut ke kelompok peminjam.

Dirinya merasa tidak keberatan jika pihak Inspektorat dan Kejaksaan melakukan pemeriksaan sebab dengan begitu maka akan ketahuan berapa uang yang nyangkut di kelompok peminjam dan siapa saja anggota peminjamnya dan kemana sisanya.
“Setau saya sisa uang di rekening cuma Rp.2.000.000rupiah dan program simpan pinjam itu sudah lama macet jadi sangat aneh jika Sekretaris UPK Ibu Susi baru upload datanya sekarang,” ujarnya.

Perlu di ketahui juga bahwa sampai saat ini pihak UPK Kecamatan Sukau belum melakukan transpormasi dana SPP ke Badan Usaha Milik Bersama (Bumdesma).
(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,052