Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dugaan Ketidaksesuaian Pengerjaan Fisik Proyek Dana Desa di Nagori Marihat Bukit

6
×

Dugaan Ketidaksesuaian Pengerjaan Fisik Proyek Dana Desa di Nagori Marihat Bukit

Sebarkan artikel ini

Simalungun/Sumatra Utara, MediaViral.co

Proyek pembangunan saluran drainase dengan konstruksi pasangan batu yang bersumber dari Dana Desa Kabupaten Simalungun Tahun Anggaran 2025 di Nagori Marihat Bukit, Kecamatan Gunung Malela, menuai sorotan warga.

Example 300250

” Proyek tersebut berdasarkan papan informasi memiliki rincian:
” Volume pekerjaan: 100 M (0,50 x 0,40 x 0,3)
Biaya fisik: Rp 56.158.370
Biaya umum: Rp 2.800.000
Total anggaran: Rp 58.958.370

” Namun, hasil peninjauan lapangan menunjukkan dugaan adanya ketidaksesuaian antara realisasi fisik dengan anggaran yang dicantumkan. Masyarakat menilai kualitas dan spesifikasi drainase tidak sesuai dengan biaya yang dianggarkan, sehingga menimbulkan pertanyaan terkait transparansi dan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

” Sejumlah warga berharap pihak inspektorat dan aparat penegak hukum melakukan audit untuk memastikan anggaran yang bersumber dari negara digunakan secara tepat.

” Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi

“Setiap orang yang dengan tujuan menguntungkan diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan, atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara, dipidana penjara paling lama 20 tahun dan/atau denda paling banyak Rp1.000.000.000.”

” Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021

” Tentang prioritas penggunaan Dana Desa untuk pembangunan desa harus mengutamakan asas transparansi, partisipatif, dan akuntabel.

” Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
Pasal 26 ayat 4 huruf d: Kepala Desa wajib mengelola keuangan dan aset desa secara transparan, akuntabel, partisipatif, dan tertib anggaran.

” Kasus dugaan ketidaksesuaian pengerjaan fisik proyek Dana Desa ini diharapkan segera ditindaklanjuti oleh aparat pengawas internal pemerintah (APIP), inspektorat daerah, dan aparat penegak hukum guna memastikan tidak ada penyalahgunaan Dana Desa yang seharusnya digunakan untuk kesejahteraan masyarakat.

( Rijal )

Example 300x375