Lampung Utara | MediaViral.co
Polemik aset milik Pemerintah Daerah (Pemda) di Pasar Bukit Kemuning, Kabupaten Lampung Utara, kian memanas. Sejumlah masyarakat mendesak Bupati Lampung Utara segera turun tangan dan melakukan audit menyeluruh terhadap status tanah, bangunan, serta pengelolaan ruko di kawasan pasar tersebut.
Pasalnya, muncul dugaan adanya pihak-pihak yang mengklaim tanah dan bangunan pasar sebagai milik pribadi. Padahal, masyarakat menduga aset tersebut merupakan milik Pemda yang seharusnya dikelola secara transparan dan memberikan manfaat bagi daerah.
Tak hanya itu, persoalan tarif sewa ruko juga menjadi sorotan. Berdasarkan ketentuan yang diketahui masyarakat, biaya sewa ruko berukuran 3 x 4 meter ditetapkan sekitar Rp2.160.000 per tahun. Namun, di lapangan para penyewa mengaku diminta membayar hingga sekitar Rp13 juta per tahun.
Yang lebih mengejutkan, pungutan tersebut diduga dilakukan dengan mengatasnamakan Bupati Lampung Utara dan Pemerintah Daerah. Kondisi ini menimbulkan keresahan dan memicu pertanyaan besar di kalangan pedagang mengenai ke mana aliran dana tersebut dan atas dasar aturan apa pungutan itu dilakukan.
Selain dugaan pungutan yang jauh di atas ketentuan, sejumlah penyewa ruko juga mengaku mendapat tekanan dan terancam diusir oleh pihak pengelola pasar yang mengklaim bangunan tersebut sebagai milik pribadi.
Masyarakat meminta Bupati Lampung Utara, Inspektorat, serta aparat penegak hukum segera melakukan investigasi dan menelusuri status kepemilikan aset, mekanisme penarikan sewa, serta pihak-pihak yang diduga mengambil keuntungan dari pengelolaan ruko di Pasar Bukit Kemuning.
“Warga hanya ingin kejelasan. Jika itu aset Pemda, harus dikelola secara terbuka dan sesuai aturan. Jangan sampai aset daerah diduga dikuasai oleh pihak tertentu dan masyarakat menjadi korban,” ujar salah seorang warga. (mediaviral.co)
















