Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rekrutmen Honorer Fiktif

16
×

Sekda Lampung Tengah Welly Adiwantra Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Rekrutmen Honorer Fiktif

Sebarkan artikel ini

Lampung – MediaViral.co

Penyidikan kasus dugaan korupsi rekrutmen tenaga honorer fiktif di lingkungan Pemerintah Kota Metro memasuki babak baru. Penyidik Subdirektorat Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung resmi menetapkan Sekretaris Daerah (Sekda) Lampung Tengah, Welly Adiwantra, sebagai tersangka.

Example 300250

Penetapan status tersangka tersebut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam proses perekrutan ratusan tenaga honorer saat yang bersangkutan menjabat di lingkungan Pemerintah Kota Metro. Penyidik menyatakan telah mengantongi alat bukti yang cukup untuk meningkatkan status hukum yang bersangkutan.

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Pol. Yuni Iswandari, mengatakan penetapan tersangka dilakukan setelah tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung menggelar perkara dan menemukan sedikitnya dua alat bukti yang memenuhi unsur pidana.

“Saudara W sudah ditetapkan sebagai tersangka. Penetapan ini setelah sebelumnya tim Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan gelar perkara dan unsur dua alat bukti telah terpenuhi,” kata Yuni, Jumat (19/6/2026).

Yuni menambahkan, penyidik telah menjadwalkan pemeriksaan terhadap Welly Adiwantra sebagai tersangka pada pekan depan.

“Rencananya pekan depan yang bersangkutan akan dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.

Terkait besaran kerugian negara dalam perkara tersebut, Yuni menyebut hasil audit telah diterima penyidik. Namun, rincian nilai kerugian negara tersebut belum dapat dipublikasikan dan akan disampaikan dalam keterangan resmi.

“Hasil perhitungan kerugian negaranya sudah keluar, nanti akan disampaikan dalam rilis resmi, mohon bersabar,” tandasnya.

Apabila nilai kerugian negara sebesar Rp11 miliar telah diumumkan secara resmi oleh penyidik atau berdasarkan hasil audit, maka informasi tersebut dapat dicantumkan dalam pemberitaan. (mediaviral.co)

Example 300x375