LAMPUNG UTARA,
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Kamis 6 Juni 2024.
Tim invistigasi media mendatangi kediaman pak kades Mahendra Kusuma di Desa Kamplas, untuk menanyakan perihal proyek jalan onderlagh yang berada di Dusun 03 .
Namun disayangkan pihak media tidak dapat bertemu dengan pak kades Mahendra Kusuma dikarenakan rumah beliau tertutup rapat.
Awak media sudah beberapa kali memanggil dengan salam, tetapi tetap tiada jawaban dari dalam Rumah pak kades.
Maksud dan tujuan awak media untuk mengkonfirmasi masalah pembangunan proyek Dana Desa yang berada di dusun 03.
Yang mana jalan onderlagh tersebut di buat pada Tahun 2023 dengan panjang 1.301 M x Lebar 3 M.
Proyek tersebut menggunakan keuangan Dana Desa Tahun 2023 senilai Rp,286.855.000,-
Dalam pembuatan jalan onderlagh yang ada di dusun 03 tersebut, diduga tidak sesuai dengan spesifikasi dan RAB yang telah di tentukan.
Itu terlihat dari jalan onderlagh tersebut pada bagian tepi tidak adanya batu pengunci.
Batu dipasang jarang tidak rapat serta batu dipasang tidur bukan berdiri.
Dan di beberapa bagian jalan onderlagh tersebut Sudah ada yang amblas.
Dengan anggaran yang begitu besar diduga oknum kades Mahendra Kusuma berupaya untuk mengelabui warganya,dan penegak Hukum tentunya.
Seolah olah apa yang beliau kerjakan sudah sesuai dengan aturan yang telah di tentukan.
Saat awak media berbincang-bincang dengan salah satu warga setempat.
Warga tersebut mengatakan bahwa pak kades kami ini pak diduga kuat korupsi.
Jalan yang hanya seperti itu bisa memakai biaya hampir tiga ratus juta.
Belum lagi gorong gorong langsung tidak ada anggarannya pada batu prasasti.
Itu lah kades kami pak wartawan.
Membuat pekerjaan Dana Desa saja seperti proyek siluman ” ujar warga setempat dengan nada kesal.
Kami selaku warga Kamplas sangat berharap kepada pihak penegak Hukum, yaitu BPKP, inspektorat / Irbansus, kejaksaan, tim Tipikor polres Lampung Utara dan penegak Hukum lainnya.
Supaya dapat meninjau, serta mengevaluasi proyek proyek Dana Desa Baik fisik maupun non fisik di Desa Kamplas ini.
Supaya ada kejelasan kepada kami selaku masyarakat tentang anggaran Dana Desa yang telah terpakai sepenuhnya untuk pembangunan.
Atau ada indikasi yang diduga Dana Desa tersebut telah di korupsi Oknum kades.” Ujar Warga.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya dan dapat merugikan keuangan Negara tentunya.
Maka Oknum Kades tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya dalam perkara yang di maksud.
Jika terbukti bersalah, maka oknum tersebut harus di tangkap serta di penjarakan sesuai dengan undang-undang yang ada di negara ini tentunya.
(Koranpemberitaankorupsi.id)














