LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Sabuk Empat Jum,at 7 juni 2024.
Tim awak media mendatangi langsung, untuk melakukan investigasi dibeberapa warung yang ada di Desa Sabuk Empat di Kecamatan Abung Kunang selaku pengecer Gas LPG 3 Kg yang di isi oleh pangkalan Ibu Juniati.
Dari keterangan warga setempat , pemilik warung berada di Sabuk Empat, mereka mengatakan kepada kami awak Media, bahwa beliau mengambil Gas dari pangkalan milik Ibu Juniati dengan harga Rp, 25.000,- per tabung untuk pengecer.
Itu menurut keterangan pemilik warung yang di sampaikan kepada awak media.
Setelah diteliti dari papan informasi, yang tertulis di pangkalan Gas Ibu Juniati disana tertulis dengan harga HET Rp 18.000,- per tabung.
Sesuai dengan anjuran dari pihak pemerintah.
Dengan demikian bahwa pangkalan Ibu Juniati jelas sudah melanggar ketentuan yang di tetapkan oleh pemerintah,dan ini sudah sangat meresahkan masyarakat .
Dan menyalahi peraturan dan undang-undang tentunya.
pangkalan milik Ibu Juniati berada di Sabuk Empat RT/RW 003/003 Desa Sabuk Empat.
Kecamatan Abung Kunang, Kabupaten Lampung Utara.
Dengan nomor Registrasi ;2345.58747024.
SK.Gub.No.G/869/B.IV/HK/2019
Pengaduan:
AGEN PT.SAFIRA JAYA PERKASA ;(0721)31636.
LAYANAN PEMDA Setempat :0724-21007/0724-2132229/0724-21443
CALL CENTER PERTAMINA ; 135.
CALL CENTER DITJEN MIGAS ; 136.
Dalam hal ini diduga Ibu Juniati telah melakukan tindakan yang meresahkan masyarakat, dengan memasang tarif yang tinggi. Sehingga melebihi harga HET yang di tentukan, yaitu Rp18.000,- per tabung.
Dan itu jelas sudah melanggar peraturan yang di tetapkan oleh pemerintah.
Dimohonkan kepada pihak penegak Hukum dan pihak berwenang, supaya menutup pangkalan Ibu Juniati yang ada di Sabuk Empat RT/RW 003/003 Desa Sabuk Empat. Kecamatan Abung Kunang,kabupaten Lampung Utara.
Berbagai macam cara yang di lakukan oleh pemerintah untuk meringankan beban masyarakat di bawah garis kemiskinan salah satu di antaranya dengan memberikan Subsidi Gas LPG 3 Kg.
Seperti di ketahui bersama harga jual eceran LPG 3 Kg dari pangkalan ke agen penyalur berada di level Rp 4.250 per kilo gram atau sekitar Rp 12.750 per tabung.
ketetapan harga tersebut di atur dalam
Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 70 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 104 Tahun 2007 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Penetapan Harga Liquefied Petroleum Gas Tabung 3 Kilogram.
Serta peraturan menteri ESDM nomor 28 Tahun 2008 tentang harga jual eceran Gas LPG tabung 3 kg.
Namun berbeda dengan salah satu pangkalan Gas LPG 3 Kg milik Ibu Juniati yang berada di Sabuk Empat RT/RW 003/003 Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang Kabupaten Lampung Utara.
Yang diduga bahwa pangkalan Gas LPG 3 Kg tersebut menjual Gas LPG 3 kg melampaui harga yang telah di tetapkan pemerintah dengan harga Rp 25.000,- per tabung.
Dugaan pelanggaran yang di lakukan oleh pangkalan tersebut di perkuat dengan adanya keterangan beberapa warung sekaligus pengecer yang menyatakan bahwa dirinya membeli atau menebus tabung Gas LPG 3 kg kepada Ibu Juniati dengan harga Rp 25.000 ,- per tabung,ucap pengecer.
Melihat hal tersebut sudah bisa di pastikan perbuatan yang di lakukan oleh pangkalan Ibu Juniati , sangat merugikan masyarakat miskin tentunya. Dan di harapkan kepada aparat penegak hukum untuk dapat menindak lanjuti penyalahgunaan Gas 3 kg Bersubsidi tersebut.
Itu sudah jelas melanggar peraturan presiden dan peraturan menteri serta Undang undang Pasal 62 ayat (1) berbunyi, “Pelaku usaha yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 13 ayat (2), Pasal 15, Pasal 17 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c,huruf e, ayat (2) dan Pasal 18 dipidana dengan penjara paling lama lima tahun atau pidana denda paling banyak Rp 2 miliar.
Dimohonkan kepada pihak penegak Hukum polres Lampung Utara dan penyalur Gas LPG yaitu ; PT.SAFIRA JAYA PERKASA
untuk menghentikan pengiriman kepada pangkalan Ibu Juniati . Yang berada di Sabuk Empat RT/RW 003/003 Desa Sabuk Empat Kecamatan Abung Kunang. (koranpemberitaankorupsi.id)














