LAMPUNG UTARA.
KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Kamis 6 Juni 2024.
Tim investigasi media mendatangi langsung warga yang berada di Desa pengaringan kecamatan Abung Barat .
Kabupaten Lampung Utara.
Untuk berbincang bincang dengan warga setempat prihal bantuan hewan ternak yaitu berupa kambing.
Yang merupakan program Dana Desa Tahun 2023.
Yang berjumlah 110 ekor kambing yang di bagikan pada beberapa warga setempat.
Untuk meningkatkan perekonomian masyarakat Pemerintah Desa Pengaringan melakukan program ketahanan pangan yaitu berupa peternakan kambing.
Yang menggunakan Dana Desa Tahun 2023.
Dan di bagikan dengan beberapa warga setempat.
Untuk memastikan prihal bantuan kambing tersebut, awak media mendatangi langsung kepada warga yang menerima bantuan kambing.
Saat awak media turun ke lokasi dan bertanya langsung kepada masyarakat Desa Pengaringan,
Mereka mengatakan bahwa bantuan Kambing tersebut di wajibkan membayar oleh pak kades Sarkasih per ekornya Rp.800.000,- itu kalau kambingnya jenis betina,dan kalau Kambingnya jenis jantan warga diwajibkan membayar Rp.1.200.000,- per ekor .
” Ujar warga.
Jika warga hanya mengambil kambing jenis betina.
Maka warga akan mendapatkan tiga ekor kambing.
Tetapi kalau warga mengambil satu kambing jantan dan satu kambing betina,maka warga hanya mendapatkan dua ekor kambing saja.
Itulah menurut keterangan warga yang sudah menerima kambing tersebut .
Untuk kambing kambing tersebut tidak serta merta di dapatkan secara percuma, tetapi ada kewajiban yang harus di lakukan warga setempat.
Yaitu jika sudah dipelihara selama dua tahun maka warga tersebut harus membayar sejumlah uang kepada pak kades Sarkasih .
Contoh warga yang mendapatkan Tiga ekor kambing betina.
Jadi warga harus membayar Rp,800.000 x 3 jadi setelah dua tahun warga tersebut harus membayar dengan pak kades Rp,2.400.000,-.
Sedangkan warga yang mendapatkan satu kambing jantan dan satu kambing betina maka warga tersebut harus membayar Rp,1.200.000,- + Rp,800.000,- jadi yang harus dibayar warga tersebut setelah dua tahun berjumlah Rp,2.000.000,-
“ujar warga.
Pemberian kambing tersebut berjumlah 110 ekor keseluruhannya, itu terbagi menjadi 77 ekor kambing betina dan 33 ekor kambing jantan, hal tersebut diduga di jadikan ajang korupsi pak Kades Sarkasih Desa Pengaringan.
Ini lah fakta yang didapat awak media, sesuai dengan keterangan warga setempat tentunya.
Menurut keterangan masyarakat kalau bantuan Ketahanan Pangan dan Hewani itu dari Uang Dana Desa bukan uang pribadi pak Kades Sarkasih,Kenapa kami harus bayar pak Wartawan,ujar warga.
Mungkin pak kades mau cari keuntungan pribadi dari program ternak tersebut ujar warga dengan nada kesal.
Dari itu kami warga sudah tidak mau lagi dipimpin oleh Kades yang doyan maling uang kami,Pak wartawan “ujar warga.
Pak Kades Sarkasih di mata warga setempat hanya memikirkan ke untungan semata dan tidak memikirkan penderitaan masyarakat.
Hal tersebut diduga menyalahi undang-undang.
Sebagaimana diamanatkan pemerintah dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Dana Desa Pasal 34 ayat (2), bahwa Pemerintah Desa menganggarkan kegiatan ketahanan pangan dan hewani sesuai dengan karakteristik dan potensi Desa.
Untuk program ketahanan pangan dan hewani itu sendiri sebagaiman diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2021 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah termasuk dalam kategori prioritas yang diarahkan bagian program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa dalam rangka untuk mewujudkan Desa tanpa kelaparan .
Dimohonkan kepada pihak penegak hukum yaitu BPKP inspektorat Kejaksaan tim Tipikor Polres Lampung Utara dan penegak hukum lainnya.
Supaya dapat mengaudit serta meninjau kembali Dana Desa yang ada di desa Pengaringan Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Kepada pihak penegak hukum agar dapat memanggil pak Kades Sarkasih untuk dimintai keterangan dan pertanggungjawabannya dalam hal yang dimaksud .
Jika terbukti ada indikasi kesengajaan bukan kelalaian.
Maka Kades tersebut harus ditangkap dan diproses sesuai dengan undang-undang yang ada di negara ini tentunya (koranpemberitaankorupsi.id)














