Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
DaerahHukum

Harga Pupuk Subsidi Tembus 150 Ribu Per-Sak di Desa Raman Agung BMT OKU Timur Sumsel, Sudah Kesepakatan di Atas Materai

84
×

Harga Pupuk Subsidi Tembus 150 Ribu Per-Sak di Desa Raman Agung BMT OKU Timur Sumsel, Sudah Kesepakatan di Atas Materai

Sebarkan artikel ini

OKU Timur/Sumatra Selatan, MediaViral.co

Pupuk bersubsidi di OKU Timur tembus dengan harga Rp.150 Ribu di tingkat petani terutama di Desa Raman Agung Kecamatan Buay Madang Timur (BMT) Kabupaten OKU Timur Provinsi Sumatra Selatan.

Example 300250

Berdasarkan Keterangan salah satu anggota kelompok tani bapak Bambang mengatakan kalau dia beli pupuk d kelompoknya dengan harga Urea Rp150 ribu dan Phonska Rp.150 ribu per sak,di wawancarai saat membawa pupuk ke sawahnya.sabtu 09/08/25.

Usai mendapatkan keterangan dari petani tersebut wartawan kami langsung mendatangi ketua kelompok tani Maju Tani bapak Amir guna menanyakan tentang harga,dia membenarkan kalau harga ke petani atau anggotanya mencapai Rp.150 ribu untuk satu sak pupuk jenis Urea kemasan 50 kg.

“Masalah harga kami sudah ada kesepakatan di atas materai dengan pengecer dan kelompok tani bahkan di anjurkan oleh distributornya buat kesepakatan dengan kelompok” ungkap pak amir.

Selanjutnya” kami dikasih harga dari kios Tiga Saudara untuk Urea Rp.130 ribu ,phonska Rp.135 ribu atau Rp.265 per pasang”

Kelompok tani Maju Tani berdasarkan RDKK nya mereka membeli pupuk di Kios Tiga saudara dengan alamat Desa Bukit mas kecamatan BMT OKU Timur.

Berdasarkan keterangan diatas sudah jelas-jelas di duga oknup pengecer dan ketua kelompok tani mengambil keuntungan pribadi yang menabrak daripada aturan pemerintah yang mengatur tentang Harga Eceran Tertinggi (HET) bahkan apa yang dilakukan pengecer dan ketua kelompok tani nya di ketahui oleh pihak Distributor.

Ironisnya pengecer dan ketua kelompok tani maju tani menggunakan modus dengan membuat surat pernyataan di atas materai untuk menyepakati harga yang mereka tentukan.

Ini sangat disayangkan karna pemerintah sudah mengatur tentang harga pupuk bersubsidi ke petani melalui Keputusan Menteri Pertanian RI No. 644/kPTS/SR.310/M/11/2024. Dalam keputusan tersebut, HET pupuk bersubsidi di tingkat kios atau pengecer ditetapkan sebesar Rp2.250/kg untuk Urea, NPK Phonska Rp2.300/kg, NPK untuk Kakao Rp3.300/kg, dan Pupuk Organik Rp800/kg.

Ketika di konfirmasi pemilik kios Tiga Saudara melalui pesan WhatsApp dia enggan menjelaskan tentang harga tapi dia menjawab dengan singkat bawa harga itu sudah sesuai kesepakatan.

Distributor harus tegas masalah harga,jangan sampai kesannya ada pembiaran atau kerjasama guna mengambil keuntungan dari program subsidi pemerintah sehingga subsidi tidak tepat sasaran dan petani jadi korban.
mediaviral.co

Example 300x375