Pakenjeng/Garut-Jawa Barat, koranpemberitaankorupsi.id
Setelah saya konsumsi terhadap penerimaan kpm ada salah satu yang di sunat dan di gelapkan ujar sodara R
Tolong kepada pak kades dimana kah hati nurani anda sedangkan pasca covid 19 orang pada di PHK jangan sampe memperkaya diri sendiri dengan cara orang lain sengsara
Saya juga paham dumas tersebut ini kami dapat kan dari salah satu kpm oleh Karana itu saya akan tindak lanjut sesuai SOP
Kami akan langsung laporkan ke AFH dan saya akan kolaborasi dengan LSM LBH Advokat kepolisi maupun kejaksan tolong persoalan ini segera usut tuntas sampai selesai
Korupsi dana desa dapat dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal ini mengatur tentang penyalahgunaan wewenang yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara.
Berdasarkan Pasal 7 ayat (1) UU 20/2001 seseorang yang melakukan perbuatan curang diancam pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 7 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp100 juta dan paling banyak Rp350 juta.23 Jun 20
Abdulrohman
















