TULANG BAWANG/LAMPUNG, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Dengan adanya pemberitaan dan laporan wartawan pekan lalu
terkait dengan SMP Negri 2 Banjar Agung Kecamatan Banjar Agung Kabupaten Tulang Bawang Provinsi Lampung selasa 22/10/2024
Sekolahan tersebut mendapatkan Rehabilitas ruang kelas
yang berjumlah tiga gedung 17 lokal dengan anggaran Meliaran rupiah bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) TA 2024.
pekerjaan itu di suwakelola oleh pihak SMP Negri 2 Banjar Agung
tentunya Kepala sekolah membentuk Panitia Pembangunan Sekolas ( P2S) bakhan komite sekolahan tentu di libatkan.
agar dapat ikut berperan serta mengawasi kegiatan pelaksanaan tersebut.
Namun anehnya saat awak media kunjungan kesekolahan itu melihat lihat pembongkaran gedung sekolah yang akan di renovasi tidak nampak melihat tumpukan genteng nya, hanya yang terlihat tumpukan kayu kayu bekas , kusen jendela dan kusen pintu
saat di pertanyakan awak media kepada ketua P2S Ruly
mengatakan , kalau tergenteng nya pak sudah kami bagikan / kami hibahkan ke dua Pondok Pesantren yang berbeda Kabupaten
di antaranya Pondok Pesantren wilayah unit 7 kabupaten Tulang Bawang Barat (TBB) ucapnya dengan nada gerogi.
Dan dia tidak dapat menunjukan hasil musyawarah atau surat rekomendasi Dinas
bahkan hasil serah terima kedua Pondok Pesantren tersebut.
secara logika dan pandangan tentu hal ini, perbuatan tidak mematuhi dan mentaati aturan yang ada di Pemerintahan Kabupaten Tulang Bawang.
bahkan telah melangkahi Dinas Pendidikan Kabupaten Tulang Bawang.
“akan tetapi, anehnya, kenapa Dinas Pendidikan terkusus yang membidangi tidak segera mengambil tindakan tegas, seolah olah dan seakan akan tutup mata dan tutup telinga, padahal sudah jelas laporan dan pemberitaan hasil konfirmasi dari P2S Ruly , yang di sampai kan ke awak media saat di datangi awak media kesekolahan bahkan hasil rekaman klif pidio nya ada,
terkait dengan kepala sekolah penanggung jawab kegiatan di sekoloh belum dapat di pintai keterangan dari Awak media. (koranpemberitaankorupsi.id)














