Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Gubernur, Kapolda, Bupati, dan Kapolres Kalah Sama Bandit Batu Bara?

3
×

Gubernur, Kapolda, Bupati, dan Kapolres Kalah Sama Bandit Batu Bara?

Sebarkan artikel ini

OKU Timur, Sumatera Selatan — MediaViral.co

Larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum yang telah diberlakukan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan sejak 1 Januari 2026 kembali menjadi sorotan.

Example 300250

Pasalnya, berdasarkan informasi dari masyarakat, truk-truk bermuatan batu bara masih terlihat melintasi sejumlah jalan umum di wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) dan Kabupaten OKU Timur, termasuk kawasan Martapura, pada sore hingga malam hari.

Padahal, Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menerbitkan Instruksi Gubernur Sumatera Selatan Nomor 500.11/004/INSTRUKSI/DISHUB/2025 yang mewajibkan angkutan batu bara menggunakan jalan khusus dan melarang penggunaan jalan umum.

Ketentuan tersebut juga diperkuat dengan Peraturan Gubernur Sumatera Selatan Nomor 74 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus bagi Angkutan Batu Bara dan Hasil Tambang.

Namun, kondisi di lapangan dinilai masih menunjukkan adanya perbedaan antara aturan yang telah ditetapkan dengan pelaksanaannya.

Sejumlah warga mengaku masih sering melihat iring-iringan truk batu bara melintas di sejumlah ruas jalan di wilayah OKU dan OKU Timur, terutama pada malam hari.

Salah seorang warga yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan mengaku hampir setiap malam melihat truk bermuatan batu bara melintas.

«“Kami masih sering melihat truk batu bara lewat pada malam hari. Kalau memang sudah dilarang menggunakan jalan umum, seharusnya kendaraan itu tidak lagi melintas. Kondisi ini membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah aturan tersebut benar-benar ditegakkan?” ujarnya.»

Warga lainnya menilai aturan yang telah diterbitkan pemerintah seharusnya diikuti dengan pengawasan dan penindakan yang konsisten.

«“Yang kami harapkan sederhana. Kalau memang sudah ada larangan, ya harus ditegakkan. Jangan sampai masyarakat masih melihat truk batu bara bebas melintas di jalan umum setiap malam,” katanya.»

Keberadaan truk batu bara di jalan umum juga dinilai berpotensi mempercepat kerusakan infrastruktur jalan serta meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi pengguna jalan lainnya.

Perbedaan antara aturan yang berlaku dan kondisi yang masih terlihat di lapangan kini menjadi sorotan masyarakat.

Masyarakat berharap Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, pemerintah kabupaten, kepolisian, Dinas Perhubungan, serta instansi terkait segera melakukan pengawasan dan penindakan sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat juga meminta agar larangan angkutan batu bara melintasi jalan umum tidak hanya berhenti sebagai aturan tertulis, tetapi benar-benar dilaksanakan dan ditegakkan di lapangan.

Terkait penggunaan istilah “mafia batu bara”, sejauh ini belum terdapat bukti dalam informasi yang disampaikan yang dapat memastikan adanya jaringan mafia. Karena itu, istilah tersebut perlu dipandang sebagai bentuk kritik atau pertanyaan masyarakat, bukan sebagai kesimpulan bahwa praktik mafia telah terbukti.

MediaViral.co akan terus memantau perkembangan persoalan tersebut dan memberikan ruang kepada pihak terkait untuk menyampaikan klarifikasi maupun hak jawab. (mediaviral.co)

Example 300x375