SOLOK/SUMATRA BARAT, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
PT MSP (multi sawit prima) dan koperasi KSU-BM telah melakukan pelanggaran MOU (memorandum of understanding) adalah sebuah bentuk letter of internet) atau bentuk pernyataan tertulis yang menjabarkan pemahaman awal, sesuai dengan pasal 1313,KUH Perdata yang berlaku di Negara ini, (subjek hukum) nya yang mana keduanya berjanji untuk melaksanakan suatu hal yang saling menguntungkan, karena didalam nya ada Koperasi yang mana bapak Koperasi Indonesia bung Hatta menjamin melalui pasal 33 ayat 1uud 1945, Per-Ekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasarkan atas ASAS, kekeluargaan, hal ini jelas mutlak di kangkangi oleh kedua nya, bahkan baik PT MSP mau pun pihak koperasi KSU-BM, di tahun 2019.
Pihak perusahaan dan Koperasi KSU-BM malah meng-anggun kan HGU lahan Plasma seluas 8,00,30.hektar, kesalah satu Bank di Jakarta dengan nilai 49 Miliar uang tersebut berbunyi untuk melakukan perbaikan kebun, kenyataan nya cuma janji semata.
Hal ini juga sudah di ketahui oleh Pemerintah Kabupaten Solok Selatan dan Bupati, pernah mengeluarkan SP (surat perintah) terhadap Perusahaan, tapi tidak di indah kan.
Terakhir ada mediasi lagi, juga ikut campur Pemerintah Solok Selatan sebagai Kabupaten pemekaran, juga terjadi kebohongan publik terhadap masyarakat penerima plasma dari PT MSP.
Dana kompensasi ini jumlah nya fantastis 32 Miliar, tetapi pihak yang bertanggung jawab dalam hal ini Koperasi, pengurus dari Koperasi sendiri tidak pernah terbuka kepada pengusaha Koperasi, ya itu anggota, hal ini menjadi tontonan yang sudah sangat lama, sudah 18 tahun yang mana penerima plasma cuma dikasih 1 juta sekali setahun, itu pun pinjaman kata mereka, yang jadi pertanyaan kemana hasil SHU mitra nya, tanda tanya besar ini belum ada jawaban yang kami terima kata salah seorang penerima plasma dan juga putra daerah Sanusi Muhammad Nur.
Pemerintah harapan masyarakat, tetapi Pemerintah lemah, koperasi pun berseberangan dengan masyarakat nya sendiri, dan saya yakin ada hal yg tidak wajar dalam permasalahan ini, jika ini tidak ada kejelasan saya dan masyarakat akan membawa masalah ini ke Propinsi Sumatra Barat untuk minta arahan kapan perlu kami datang kesana bersama M-LUAS,
Hal ini perlu di perhatikan Pemerintah, penerima plasma cuma 450, nggak bisa menikmati plasma nya 800,30 hektar, seharusnya masyarakat kami udah makmur namun ketidak seriusan Perusahaan dan Koperasi menjadi hutan terlantar lahan kami, saya juga kecewa dengan Koperasi, dan kalau tidak mampu mudur saja, jangan sampai dengan cara ke-tidak mampuan pengurus masyarakat dizolimi sedemikian lama, nanti kami juga akan coba mediasi dengan pihak Polda Sumbar, kalau emang ini harus proses Hukum apa boleh buat, karena selama ini kami udah cukup kecewa, janji rapat saja nggak terjadi, uang 750 Juta cuman di bagi kan 450 Juta saja, sisanya kemana, ini jelas ada konsekwensinya, karena Hukum itu tidak mencari orang yang salah, tetapi menemukan orang yang salah, ujarnya. (koranprmberitaankorupsi.id)














