SERANG/BANTEN,
KORANPEMBERITAANKIRUPSI.ID
Pembangunan Jembatan Cinyarindah Kp.Sawah Leundeuh, Desa Cisitu, tahap 2 kecamatan Ciomas Diduga mengabaikan Keselamatan, Kesehatan, Kerja { K3 } Karena pada saat melakukan aktifitas Pengecoran hampir semua Pekerja tidak memakai APD.
Saptu {10-8-2024}
“Bahkan pada Papan informasi Publik tidak ada CV/PT apa Konsultan Pengawasnya.
“Sedangkan peran serta Pengawas Konsultan di dalam salah Satu Pekerjaan sangatlah Penting, secara garis besar meliputi Riview Desain, Pengendalian dan Pengawasan secara mutu Kualitas dan Kuantitas sesuai dengan apa yang direncakan.
“Maka Patut diduga Pembangunan Jembatan Cinyarindah di Kp, Sawah Landeuh, diduga melanggar Kesepakatan bersama kedua belah Pihak.
Hasan selaku pengawas dilokasi saat ditemui ia menjelaskan,”Ya kang saya pelaksana dilapangannya dan baru satu Minggu kang, menggantikan yang pertama”,ucapnya.
Hasan juga menambahkan”,kalau untuk Pekerja yang tidak memakai APD sudah saya sarankan untuk dipakai, tapi ya, kayak gitu lah, susah diomongin ,bilangnya Sakit ,lecet ada aja alasannya itu.
“Dan kalau untuk para Pekerja yang Hari ini nih itu sistem diborongkan sesuai obrolan awal sama pak RT,
Saat awak media mencoba konfirmasi Wawan Selaku Pelaksana Jembatan Cinyarindah melalui Pesan What’s app [wa] Beliau Tidak menjawab, Padahal Pesannya tersampaikan atau Ceklis Dua, namun hanya dilihat atau dibaca saja.
Sampai berita ini diterbitkan Pihak Pelaksana belum memberikan jawaban.
Untuk Sumber informasi
Paket Pekerjaan : Pembangunan Jembatan Cinyarindah Kp, Sawah Lamdeuh, Desa Cisitu, Tahap 2 Kecamatan Ciomas.
No Kontrak ; 630/06-PK.HS.6991245/SPK/PMB/JBT/CNYRNDH_DS.CST_THP.2/KPA-BM/DPUPR/2024
Satuan Kerja : Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Serang.
Sumber Dana : DTU-DAU Kabupaten Serang Tahun Anggaran 2024
Nilai Total Pekerjaan : RP. 315.000.000,01 (Termasuk PPN)
Masa Pelaksanaan : 150 (Seratus lima Puluh)Hari Kalender
Pelaksana : CV.SINAR PUTRA PERKASA
Tahun Anggaran 2024
koranpemberitaankorupsi.id














