Lampung – MediaViral.co
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung memberikan klarifikasi terkait beredarnya isu mengenai kuota penerimaan peserta didik baru di SMAN 3 Kotabumi, Kabupaten Lampung Utara, pada pelaksanaan Seleksi Penerimaan Murid Baru (SPMB) Tahun Ajaran 2026.
Isu tersebut mencuat setelah masyarakat mempertanyakan hasil akhir penerimaan siswa pada jalur Mutasi/Anak Guru. Berdasarkan data yang beredar, dari kuota 18 siswa yang tersedia pada jalur tersebut, hanya 7 peserta yang dinyatakan diterima sehingga menyisakan 11 kursi yang tidak terisi.
Sesuai Petunjuk Teknis (Juknis) SPMB SMA/SMK Provinsi Lampung Tahun 2026, sisa kuota pada jalur Mutasi/Anak Guru yang tidak terpenuhi seharusnya dialihkan ke jalur Domisili. Dengan demikian, kuota jalur Domisili yang semula berjumlah 108 siswa seharusnya bertambah menjadi 119 siswa.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Lampung menegaskan bahwa pelaksanaan SPMB harus mengacu pada petunjuk teknis yang berlaku dan seluruh proses penerimaan akan dievaluasi apabila ditemukan adanya ketidaksesuaian.
Menurutnya, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung berkomitmen menjaga transparansi, objektivitas, dan akuntabilitas dalam pelaksanaan SPMB di seluruh satuan pendidikan negeri di Provinsi Lampung.
Pihaknya juga meminta masyarakat untuk tidak mudah terpengaruh oleh informasi yang belum terverifikasi serta memberikan kesempatan kepada instansi terkait untuk melakukan pengecekan terhadap data yang berkembang di tengah masyarakat. (mediaviral.co)
















