Way Kanan, Lampung – MediaViral.co
Solidaritas wartawan bersama gabungan organisasi media di Kabupaten Way Kanan resmi melaporkan Hendri ke Polres Way Kanan pada Senin, 8 Juni 2026. Laporan tersebut terkait unggahan status Facebook Hendri yang menuding wartawan menerima suap dari instansi Pemerintah Kabupaten Way Kanan.
Pelaporan dilakukan oleh Persatuan Jurnalis Siber (PJS), Media Online Indonesia (MOI), Aliansi Wartawan Pers Indonesia (AWPI), dan Komunitas Wartawan Independen Profesional (KWIP). Proses pelaporan turut didampingi kuasa hukum organisasi wartawan, Rahmat Hidayat, S.H., M.H.
Rahmat Hidayat menyatakan, unggahan Hendri dinilai telah menyerang profesi wartawan sekaligus individu tertentu.
“Status Facebook Hendri ini sudah menyerang profesi dan individu. Hal tersebut diduga melanggar Pasal 27 ayat 3 Undang-Undang ITE tentang pencemaran nama baik. Wartawan bekerja dilindungi Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999. Menuduh menerima suap tanpa bukti merupakan bentuk pelecehan terhadap profesi,” ujar Rahmat usai membuat laporan di Polres Way Kanan.
Dua Unsur Dugaan Pidana
Kuasa hukum menjelaskan, laporan tersebut memuat dua unsur dugaan pidana, yakni:
- Pelecehan terhadap profesi jurnalis, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Pers Nomor 40 Tahun 1999 karena wartawan memiliki hak menjalankan tugas jurnalistik tanpa intimidasi maupun tuduhan tanpa dasar.
- Pencemaran nama baik melalui media elektronik, sebagaimana diatur dalam Pasal 27 ayat 3 UU Nomor 11 Tahun 2008 juncto UU Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun dan/atau denda hingga Rp750 juta.
“Kami melaporkan kasus ini bukan untuk membungkam kritik, melainkan agar ada efek jera. Jika memang memiliki bukti terkait dugaan suap oleh wartawan, silakan laporkan melalui Dewan Pers atau aparat penegak hukum dengan data yang jelas, bukan melalui media sosial,” tambah Rahmat.
Laporan Diterima Polres Way Kanan
Hingga berita ini diterbitkan, Polres Way Kanan telah menerima laporan pengaduan dari gabungan organisasi wartawan tersebut. Selanjutnya, proses penyelidikan akan dilakukan oleh penyidik sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Redaksi Jurnallampung.com juga membuka ruang hak jawab seluas-luasnya kepada Hendri untuk memberikan klarifikasi, bukti, maupun tanggapan terkait unggahan tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 3 Undang-Undang Pers.
Catatan:
Pemberitaan ini dibuat berdasarkan laporan pengaduan dan keterangan kuasa hukum. Penggunaan istilah “diduga” dan “dilaporkan” mengacu pada asas praduga tak bersalah. Seseorang baru dapat dinyatakan bersalah setelah adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. (mediaviral.co)
















