Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Tiga Bulan Tanpa SLHS, SPPG Hilizalootano Terancam Diberhentikan

1
×

Tiga Bulan Tanpa SLHS, SPPG Hilizalootano Terancam Diberhentikan

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, Sumatera Utara | MediaViral.co

Program prioritas nasional Makan Bergizi Gratis kembali menghadapi persoalan di lapangan. Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Hilizalootano, Kecamatan Mazino, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, terancam diberhentikan sementara karena telah beroperasi lebih dari tiga bulan tanpa memiliki Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS).

Example 300250

Berdasarkan hasil pantauan wartawan, aturan Badan Gizi Nasional (BGN) menyebutkan bahwa setiap SPPG hanya diberikan waktu 30 hari sejak mulai beroperasi untuk mengurus SLHS.

Kepala Seksi Kesehatan Lingkungan Dinas Kesehatan Nias Selatan, Darman Laia, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Selasa (26/5/2026), menjelaskan beberapa alasan mengapa SLHS untuk SPPG Hilizalootano belum dapat direkomendasikan.

Menurutnya, terdapat sejumlah kekurangan yang belum memenuhi standar, di antaranya:

  1. Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) dapur belum memenuhi standar dan berpotensi mencemari lingkungan.
  2. Sistem pembuangan asap dapur tidak menggunakan cerobong maupun alat penyedot udara sehingga dinilai membahayakan kesehatan pekerja dan warga sekitar.
  3. Tidak adanya SOP sanitasi, termasuk jadwal tertulis pemeliharaan bangunan, pembersihan, dan sanitasi rutin.
  4. Dokumen pencatatan suhu chiller dan freezer masih kosong sehingga berisiko terhadap keamanan pangan.

SPPG Hilizalootano diketahui mulai beroperasi pada 11 Februari 2026. Dengan demikian, batas waktu pengurusan SLHS telah berakhir sejak 13 Maret 2026. Namun hingga 26 Mei 2026, sertifikat tersebut belum juga diterbitkan.

Sementara itu, Koordinator Wilayah SPPG Nias Selatan, Dominus Buala Ronaldi Wehalo, saat dikonfirmasi wartawan melalui pesan WhatsApp pada Senin (26/5/2026), menegaskan bahwa SPPG yang tidak memiliki maupun tidak melakukan proses pengurusan SLHS berpotensi diberhentikan sementara.

“Apabila SPPG tidak memiliki maupun melakukan proses pengurusan SLHS, maka SPPG berpotensi akan diberhentikan sementara,” tegasnya.

Kepala SPPG Hilizalootano, Pitra Maduwu, juga membenarkan bahwa sejak awal beroperasi hingga saat ini pihaknya belum memiliki SLHS. Ia mengatakan bahwa berbagai kekurangan di dapur SPPG tersebut sebenarnya telah lama disampaikan kepada pemilik dapur agar segera dibenahi, namun belum juga diindahkan.

Menurut Pitra, persoalan tersebut bahkan telah dilaporkan ke pihak BGN pusat untuk ditindaklanjuti. (mediaviral.co)

Example 300x375