Nias Selatan, Sumatera Utara – MediaViral.co
Dugaan penyimpangan distribusi bahan bakar minyak (BBM) mencuat di Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara. Negara disebut berpotensi mengalami kerugian hingga miliaran rupiah akibat penggunaan kapal yang diduga tidak memenuhi standar untuk mengangkut BBM menuju PLTD Pulau Tello.
Kasus tersebut kini telah masuk tahap penyelidikan oleh Polres Nias Selatan.
Kapal kayu tradisional bernama Entino 1 dilaporkan ke Polres Nias Selatan pada 18 April 2026. Kapal tersebut diduga tidak memiliki spesifikasi maupun izin sebagai kapal tanker BBM, namun tetap digunakan untuk mendistribusikan BBM dari Telukdalam menuju Pulau Tello atas penunjukan PLN UP3 Nias.
Pelapor menilai praktik tersebut berpotensi melanggar Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dengan ancaman pidana 4 tahun penjara dan denda hingga Rp40 miliar. Selain itu, distribusi tersebut juga diduga bertentangan dengan Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang Penyediaan, Pendistribusian, dan Harga Jual Eceran BBM.
Polres Nias Selatan disebut telah menerbitkan surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan atas laporan tersebut.
“Kasus ini harus diusut tuntas karena menyangkut keselamatan manusia dan potensi kerugian negara,” ujar pelapor, Rabu (27/5/2026).
Hasil pantauan di lapangan mengungkap pola distribusi BBM yang dinilai berbelit dan memakan biaya tinggi. BBM dari Depot Pertamina Gunungsitoli terlebih dahulu diangkut menggunakan mobil tangki menuju gudang ULP Telukdalam. Setelah itu, BBM dibongkar dan dikemas ulang ke dalam drum plastik sebelum diangkut menggunakan becak barang menuju Pelabuhan Lama Telukdalam.
Selanjutnya, BBM dimuat ke Kapal Entino 1 dan Entino 2 untuk dibawa menuju Pelabuhan Pulau Tello.
Padahal, menurut sejumlah pihak, tersedia alternatif distribusi yang lebih aman dan efisien menggunakan kapal tanker standar langsung dari Gunungsitoli menuju Pulau Tello. Praktik distribusi tersebut disebut telah berlangsung selama puluhan tahun dan diduga menyebabkan pemborosan anggaran negara dalam jumlah besar.
Masyarakat Nias Selatan juga mempertanyakan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) terhadap kapal yang diduga tidak layak mengangkut BBM.
Kekhawatiran publik bukan tanpa alasan. Pada 13 April 2020 lalu, KM Karya Kasih yang mengangkut BBM terbakar di Pelabuhan Lama Telukdalam. Insiden tersebut menyebabkan tiga kapal kayu hangus terbakar dan satu anak buah kapal meninggal dunia.
Salah satu pemerhati di Nias Selatan, N. Fanaetu, membantah anggapan bahwa wilayah tersebut tidak memiliki kapal tanker standar untuk distribusi BBM.
Menurutnya, sejak tahun 2021 kapal tanker berstandar sudah beroperasi mendistribusikan BBM ke SPBU Desa Sinauru, Kecamatan Pulau-Pulau Batu. Bahkan sejak Januari 2026 hingga saat ini, Kapal Tanker/SPOB SJ 27 disebut rutin mengangkut BBM menuju SPBU PT Elora Fam Jaya di Desa Bawodobara.
Manager PLN ULP Telukdalam, Felix Purba, menyatakan bahwa proses penunjukan kapal pengangkut BBM dilakukan oleh PLN UP3 Nias. Namun hingga berita ini diturunkan, pihak Kepala PLN UP3 Nias belum memberikan tanggapan atas konfirmasi wartawan terkait kelayakan kapal maupun efisiensi distribusi BBM tersebut.
Kasus ini memunculkan sejumlah tuntutan kepada pemerintah dan aparat penegak hukum. PLN Pusat diminta menjelaskan alasan penggunaan sistem distribusi BBM yang dinilai berisiko tinggi dan tidak efisien selama bertahun-tahun.
Selain itu, Kementerian ESDM dan BPH Migas didesak mengevaluasi pengawasan distribusi BBM di wilayah 3T, termasuk penerbitan izin pelayaran kapal pengangkut BBM. Aparat penegak hukum dan KPK juga diminta mengusut dugaan potensi kerugian negara yang nilainya disebut mencapai miliaran rupiah.
Publik kini menanti transparansi serta langkah tegas dari pihak terkait agar distribusi BBM di wilayah kepulauan mengutamakan keselamatan dan efisiensi anggaran negara. (mediaviral.co)
















