Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Dispensasi Angkut BBM Menggunakan Kapal Tradisional di Nias Selatan Tuai Kritik

67
×

Dispensasi Angkut BBM Menggunakan Kapal Tradisional di Nias Selatan Tuai Kritik

Sebarkan artikel ini

Nias Selatan, Sumatera Utara | MediaViral.co

Kebijakan dispensasi pengangkutan bahan bakar minyak (BBM) dan gas elpiji menggunakan kapal pelayaran rakyat tradisional oleh UPP Kelas III Telukdalam menuai sorotan berbagai pihak. Kebijakan tersebut dinilai berpotensi bertentangan dengan Undang-Undang Pelayaran dan Migas terkait aturan keselamatan pengangkutan barang berbahaya.

Example 300250

Sorotan muncul setelah terbitnya Surat Edaran UPP Kelas III Telukdalam Nomor UM.006/1/11/UPP.TDA/2026 tertanggal 18 Mei 2026 yang memuat ketentuan dispensasi bagi kapal tradisional untuk mengangkut BBM dan tabung gas elpiji menuju wilayah kepulauan di Kabupaten Nias Selatan.

Dalam poin 2 huruf c surat edaran tersebut disebutkan bahwa kapal pelayaran rakyat rute Telukdalam–Pulau Tello diberikan dispensasi mengangkut BBM khusus PLN dan tabung gas elpiji milik perusahaan tertentu hingga 31 Desember 2026. Sementara pada huruf d disebutkan kapal tradisional rute Telukdalam–Pulau Simuk diperbolehkan mengangkut BBM maksimal 10 drum setiap pelayaran.

Kebijakan itu kemudian dipertanyakan dari sisi legalitas dan keselamatan pelayaran. Sejumlah pemerhati hukum maritim menilai kapal pelayaran rakyat tradisional pada umumnya tidak dirancang sebagai kapal tanker maupun kapal pengangkut barang berbahaya (dangerous goods).

Mereka menilai pengangkutan BBM dan LPG seharusnya tunduk pada ketentuan keselamatan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran serta regulasi Kementerian Perhubungan terkait pengangkutan barang berbahaya.

“Surat edaran kedudukannya berada di bawah undang-undang dan peraturan menteri. Karena itu tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar salah seorang praktisi hukum pelayaran, Sabtu (23/5/2026).

Menurutnya, penerbitan dispensasi pengangkutan BBM oleh kapal tradisional harus memiliki dasar kewenangan yang jelas dari pemerintah pusat, khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.

Ia menjelaskan bahwa syahbandar atau kepala UPP pada prinsipnya memiliki kewenangan dalam pengawasan keselamatan pelayaran dan penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB), namun bukan untuk mengesampingkan ketentuan kelaiklautan kapal.

“Kalau kapal tidak memenuhi persyaratan untuk mengangkut barang berbahaya, maka secara normatif seharusnya tidak diberikan izin berlayar untuk muatan tersebut,” katanya.

Selain itu, sorotan juga mengarah pada risiko hukum apabila terjadi kecelakaan laut atau tumpahan BBM. Kapal pelayaran rakyat tradisional umumnya tidak memiliki sertifikat khusus pengangkutan barang berbahaya maupun standar keselamatan sebagaimana kapal tanker.

Dalam Undang-Undang Pelayaran disebutkan bahwa nakhoda dan operator kapal dapat dikenai sanksi pidana apabila kapal beroperasi tanpa memenuhi persyaratan kelaiklautan atau mengangkut barang berbahaya tidak sesuai ketentuan.

Surat edaran tersebut juga dinilai bertentangan dengan Pasal 53 huruf b Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.

Meski demikian, sejumlah pihak mengingatkan pentingnya memperhatikan kebutuhan distribusi energi di wilayah kepulauan terluar seperti Pulau Tello dan Pulau Simuk yang masih memiliki keterbatasan armada angkutan laut.

Distribusi BBM untuk operasional listrik PLN dan kebutuhan masyarakat di daerah 3T (terdepan, terluar, dan tertinggal) kerap mengalami kendala akibat minimnya kapal bersertifikasi khusus.

Karena itu, pemerintah dinilai perlu menghadirkan solusi permanen berupa penyediaan kapal pengangkut BBM yang memenuhi standar keselamatan dan memiliki sertifikasi resmi untuk wilayah kepulauan Nias, khususnya Kepulauan Batu, Kabupaten Nias Selatan.

Sumber lain, N. Fanaetu, juga menghimbau pihak PLN agar segera melakukan tender atau penunjukan langsung terhadap perusahaan jasa kapal khusus angkutan BBM untuk kebutuhan listrik di Kepulauan Batu.

“Saat ini di Pulau Tello telah tersedia dua unit kapal tanker khusus BBM yang memiliki standar. Artinya, spesifikasi kedua kapal tanker milik SPBU tersebut tidak perlu diragukan lagi jika pihak PLN serius mencari kapal tanker yang layak,” ujarnya.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak UPP Kelas III Telukdalam maupun Direktorat Jenderal Perhubungan Laut terkait polemik dispensasi tersebut. (mediaviral.co)

Example 300x375