Simalungun, Sumatera Utara – MediaViral.co
Masyarakat Marihat Bandar dihebohkan dengan dugaan penjualan tanaman ubi seluas sekitar satu rante yang disebut bukan merupakan hak milik pihak penjual. Dugaan tersebut menyeret nama Pangulu Lanbdouw berinisial Haidir Jailani dan menjadi perbincangan warga setempat.
Seorang warga berinisial R mengaku kecewa atas transaksi yang disebut telah dilakukan kepada seorang agen di wilayah Marihat Bandar. Ia mempertanyakan dasar penjualan tanaman tersebut dan meminta persoalan itu ditelusuri secara terbuka sesuai aturan hukum yang berlaku.
Menurut keterangan warga, tanaman ubi yang diperjualbelikan diduga bukan merupakan hak milik pihak yang menjual. Kondisi ini menimbulkan keberatan dan rasa ketidakadilan di tengah masyarakat.
Warga berharap aparat terkait dapat menyelidiki persoalan tersebut secara transparan, mulai dari status kepemilikan tanaman, dasar penguasaan lahan, hingga proses transaksi yang terjadi. Mereka juga meminta agar tidak ada penyalahgunaan kewenangan serta penegakan hukum dilakukan secara adil tanpa tebang pilih.
Secara hukum, apabila nantinya terbukti terdapat unsur menguntungkan diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan tipu muslihat maupun rangkaian kebohongan hingga menyebabkan pihak lain menyerahkan barang, maka perkara tersebut dapat dikaji berdasarkan Pasal 378 KUHP tentang penipuan. Namun demikian, penerapan pasal tetap bergantung pada hasil penyelidikan, alat bukti, dan pemeriksaan aparat penegak hukum.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak yang disebut dalam pemberitaan belum memberikan keterangan resmi. Hak jawab dan klarifikasi tetap terbuka sesuai prinsip pemberitaan yang berimbang dan mengedepankan asas praduga tidak bersalah. (mediaviral.co)
















