Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Skandal Kebijakan THR Guru 2023 di Lampung Barat: Perbup Diduga Cacat Hukum, Hak TPG Ribuan Pendidik Dipangkas

48
×

Skandal Kebijakan THR Guru 2023 di Lampung Barat: Perbup Diduga Cacat Hukum, Hak TPG Ribuan Pendidik Dipangkas

Sebarkan artikel ini

Lampung Barat – MediaViral.co

Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat membongkar dugaan tindakan sewenang-wenang (abuse of power) dan pelanggaran regulasi sistematis yang dilakukan Pemerintah Kabupaten Lampung Barat terkait pemotongan hak normatif guru sertifikasi pada Tahun Anggaran 2023.

Example 300250

Kasus ini mencuat setelah tim investigasi DPC AJP Lampung Barat melakukan uji silang antara produk hukum daerah dengan regulasi pemerintah pusat.

Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, menjelaskan bahwa berdasarkan hasil analisis terhadap dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Lampung Barat Tahun Anggaran 2023 yang telah diaudit, ditemukan indikasi kuat bahwa komponen Tunjangan Profesi Guru (TPG) untuk alokasi Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13 tidak direalisasikan kepada para guru yang berhak menerima.

Padahal, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023 telah menginstruksikan seluruh pemerintah daerah untuk memberikan tambahan komponen sebesar 50 persen TPG dalam satu bulan bagi guru sertifikasi yang tidak menerima Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) daerah, sebagai bagian dari pembayaran THR dan Gaji ke-13.

Hasil investigasi AJP Lampung Barat mengungkap bahwa tidak terealisasinya hak guru tersebut diduga bukan disebabkan kendala teknis dari pemerintah pusat, melainkan akibat kebijakan di tingkat daerah. Melalui Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 3 Tahun 2023 tentang Teknis Pemberian THR dan Gaji ke-13, Pemkab Lampung Barat disebut hanya mengakomodasi ASN struktural penerima TPP, sementara komponen tambahan TPG bagi guru sertifikasi tidak dicantumkan.

“Ini merupakan bentuk diskriminasi birokrasi dan kebijakan yang zalim terhadap para guru. Pemkab Lampung Barat diduga menerbitkan Perbup Nomor 3 Tahun 2023 yang bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2023. Secara hierarki hukum, Peraturan Bupati tidak boleh bertentangan dengan aturan yang lebih tinggi,” ujar Sugeng Purnomo.

Ia juga menyoroti dugaan peran Dinas Pendidikan dan Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) yang dianggap berlindung di balik regulasi daerah tersebut untuk tidak merealisasikan hak guru sertifikasi.

Dugaan kesalahan kebijakan itu semakin menguat setelah terbitnya Peraturan Bupati Lampung Barat Nomor 7 Tahun 2024. Dalam aturan terbaru tersebut, tepatnya Pasal 3 Ayat (2), Pemkab Lampung Barat kembali memasukkan klausul tambahan penghasilan sebesar 50 persen dari tunjangan profesi bagi guru sertifikasi daerah.

Menurut pandangan Hukum Administrasi Negara (HAN), perubahan substansi dalam Perbup 2024 dinilai sebagai bentuk pengakuan tidak langsung bahwa kebijakan sebelumnya bermasalah dan bertentangan dengan regulasi pusat. Namun, hak ribuan guru untuk THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 disebut telah terlanjur tidak diberikan.

Selain itu, hilangnya komponen TPG dalam pembayaran THR dan Gaji ke-13 tahun 2023 juga memunculkan pertanyaan terkait penggunaan Dana Alokasi Khusus (DAK) Non-Fisik. Pasalnya, dana dari pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan disalurkan berdasarkan data Dapodik, termasuk alokasi kesejahteraan guru dan tunjangan profesi.

Atas dasar itu, DPC AJP Lampung Barat mendesak Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Lampung, Ombudsman RI, dan Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan audit investigatif terhadap pengelolaan DAK Non-Fisik TPG Tahun 2023 di Kabupaten Lampung Barat.

AJP juga meminta Pemkab Lampung Barat segera bertanggung jawab dan membayarkan hak THR serta Gaji ke-13 tahun 2023 milik guru sertifikasi yang diduga tidak direalisasikan akibat kebijakan daerah tersebut. (mediaviral.co)

Example 300x375