Way Kanan, Lampung – MediaViral.co
Jajaran Polsek Gunung Labuhan, Polres Way Kanan mengamankan seorang pria berinisial AS alias Kausar alias Bagus (34), warga Kampung Bengkulu, Kecamatan Gunung Labuhan, Kabupaten Way Kanan, yang diduga terlibat tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor.
Penangkapan dilakukan pada Selasa (24/2/2026) sekitar pukul 23.30 WIB di Dusun V Umbul Tengah, Kampung Bengkulu Tengah, Kecamatan Gunung Labuhan, tanpa perlawanan.
Kapolres Way Kanan, Didik Kurnianto melalui Kapolsek Gunung Labuhan, M. Lusi Suryady menjelaskan, peristiwa dugaan penipuan dan penggelapan tersebut terjadi pada Minggu (25/5/2025) sekitar pukul 18.30 WIB.
Saat itu, korban bernama Karyadi tengah berada di rumahnya di Dusun V Umbul Tengah, Kampung Bengkulu Tengah. Terlapor yang sebelumnya sudah beberapa hari berada di rumah korban, meminjam sepeda motor jenis Honda Revo Fit warna hitam dengan nomor polisi BE 3435 WY.
Tanpa rasa curiga, korban meminjamkan kendaraan tersebut. Namun, STNK dan BPKB sepeda motor diketahui berada di dalam jok motor saat dipinjamkan. Setelah membawa motor, terlapor tak pernah kembali dan tak dapat dihubungi.
Akibat kejadian itu, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor berikut STNK dan BPKB dengan estimasi kerugian mencapai Rp4.500.000. Korban pun melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Gunung Labuhan untuk ditindaklanjuti.
Berbekal laporan tersebut, Tekab 308 Presisi Polsek Gunung Labuhan melakukan penyelidikan hingga akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku di wilayah yang sama.
Kini, terduga pelaku beserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam nomor polisi BE 3435 WY dan STNK milik korban telah diamankan di Mapolsek Gunung Labuhan guna menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, yang bersangkutan jika terbukti dapat dijerat Pasal 492 dan Pasal 486 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal empat tahun.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati dalam meminjamkan kendaraan, meski kepada orang yang sudah dikenal, guna menghindari kejadian serupa. (mediaviral.co)
















