Jambi – MediaViral.co
Persidangan kasus dugaan korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) Dinas Pendidikan Provinsi Jambi tahun 2021 memunculkan fakta yang mengejutkan. Nama Gubernur Jambi, Al Haris, disebut dalam ruang sidang terkait dugaan permintaan fee proyek miliaran rupiah.
Fakta itu terungkap saat Jaksa Penuntut Umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Jajang Heru Nurjaman dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri Jambi, Rabu (11/2/2026).
Dalam BAP tersebut, disebutkan adanya permintaan uang sebesar Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar yang diduga diperuntukkan bagi “Pak Gubernur Jambi”.
“Pada Januari 2022 Varial Adi meminta Rp2 miliar hingga Rp2,5 miliar untuk Pak Gubernur Jambi,” ujar jaksa saat membacakan BAP di persidangan.
Permintaan itu disebut disampaikan oleh mantan Plt Kepala Dinas Pendidikan Jambi, Varial Adi Putra—yang kini telah berstatus tersangka—kepada Jajang Heru selaku staf marketing PT TDI. Pertemuan tersebut juga dihadiri terdakwa Rudi Wage yang disebut berperan sebagai broker proyek.
Proyek Rp5 Miliar dan Skema “Numpang Klik”
Dalam persidangan, jaksa juga mengungkap bahwa Rudi menawarkan proyek pengadaan senilai Rp5 miliar kepada saksi. Bahkan disebutkan, jika nilai proyek kurang, akan ditambah dana dari “bos”.
Kasus ini bermula dari pengadaan alat praktik di sejumlah SMK dengan total anggaran DAK mencapai Rp120 miliar. Modus yang digunakan diduga berupa praktik “numpang klik” melalui e-katalog dengan fee 10 persen dari nilai kontrak.
Tak hanya itu, Direktur Operasional PT TDI, Dasep, mengakui perusahaannya mendapatkan 7 paket proyek, padahal seharusnya hanya memperoleh 5 paket sesuai ketentuan.
Dari penyidikan yang telah berjalan, aparat berhasil menyita uang tunai sebesar Rp8,4 miliar yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Pemprov Jambi Bantah Keras
Menanggapi fakta persidangan tersebut, Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Jambi, Ariansyah, membantah keras keterlibatan Gubernur.
“Gubernur tidak pernah memerintahkan meminta ataupun menerima,” ujarnya saat dikonfirmasi Kompas.com.
Bantahan itu muncul di tengah sorotan publik yang mempertanyakan kemungkinan adanya aliran dana ke lingkaran kekuasaan.
Tersangka Bertambah, Penyidikan Melebar
Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi telah melimpahkan empat tersangka utama ke kejaksaan. Mereka berasal dari unsur rekanan, broker, hingga pejabat dinas.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jambi, Kombes Pol Taufik Nurmandia, memastikan penyidikan belum berhenti. Tiga pihak lain kini tengah didalami, terdiri dari unsur broker serta pejabat pengguna anggaran.
Kasus ini masih terus bergulir dan membuka peluang munculnya nama-nama baru. Publik kini menanti, apakah fakta persidangan akan berujung pada penetapan tersangka baru atau justru berhenti pada lingkaran bawah birokrasi.
Satu yang pasti, persidangan ini telah menyeret nama orang nomor satu di Jambi ke pusaran perkara korupsi bernilai puluhan miliar rupiah—sebuah fakta yang tak bisa lagi dianggap angin lalu. (mediaviral.co)
















