Kotabumi, Lampung Utara – MediaViral.co
Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap dua remaja berusia 18 tahun berinisial DF dan VT pada Senin (23/2/2026). Keduanya diduga melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap seorang anak perempuan berusia 13 tahun.
Selain dugaan persetubuhan, keduanya juga diduga memaksa korban menghisap narkotika jenis tembakau sintetis.
Kasi Humas Polres Lampung Utara Iptu Herawati, mewakili Kapolres Polres Lampung Utara AKBP Deddy Kurniawan, pada Selasa (24/2/2026) membenarkan penangkapan tersebut.
“Benar, dua orang terduga pelaku telah diamankan dan saat ini masih dalam proses pemeriksaan lebih lanjut,” ujar Iptu Herawati.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (29/1/2026) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah kamar kos milik salah satu tersangka di wilayah Kecamatan Kotabumi Utara. Setelah kejadian, korban tidak pulang ke rumah selama empat hari.
Setelah kembali ke rumah, korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada orang tuanya. Pihak keluarga kemudian melaporkan kejadian tersebut ke kepolisian.
Saat ini, kedua tersangka masih menjalani pemeriksaan di Polres Lampung Utara guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. Polisi menyatakan akan menangani kasus ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (mediaviral.co)
















