LAMPUNG UTARA, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID
Jum’at 12 juli 2024 Tim investigasi mendatangi lagi proyek Pembangunan Rabat beton 2022, yang ada di dusun satu gang Musholla desa Tanjung Harta, yang diduga dalam pelaksanaannya tidak sesuai dengan RAB spesifikasi serta petunjuk teknis, terlihat dari fakta Jalan Rabat beton tersebut sudah banyak batu Split yang terkelupas dari lantai semen dan berserakan.
Itu jelas disebabkan dalam proses pengerjaannya kurang semen tentunya.
Sehingga ada unsur kesengajaan bukan kelalaian dalam pengerjaan proyek tersebut.
Ada apa dengan Kades Deni Fiktoria dan TPK tentang proyek proyek yang ada di desa Tanjung Harta yang pada rusak dan menjadi tanda pertanyaan dari masyarakat Anggaran bangunan yang begitu besar tapi kualitas bangunan tidak bertahan lama alias hancur, dugaan daei masyarakat desa Tanjung Harta Anggaran tersebut sudah di curangi oleh kades Deni Fiktoria, pak Wartawan. Ujar warga setempat.
Di lihat kondisi jalan Rabat beton yang ada di dusun satu gang musholla yang kondisinya sudah rusak dan di tambah lagi di tugu prasasti kami lihat anggarannya tidak di cantumkan seakan di anggap kades Deni Fiktoria uang tersebut uang nenek moyangnya, diduga ada indikasi kades tersebut mengorupsi anggaran Rabat beton yang ada di dusun satu gang musholla.
Menurut keterangan warga setempat kepada awak media ini, bahwa pembangunan rabat beton tersebut Belum sampai satu tahun sudah hancur sedangkan jalan tersebut tidak bisa di lewati oleh kendaraan yang bermuatan berat, pak,Wartawan,ujar masyarakat.
Kami bertanya kembali kepada masyarakat “kenapa sudah rusak pak”
“Warga menjawab mungkin kurang semen pak Wartawan”
Masyarakat desa Tanjung Harta sangat kecewa kepada Kades Deni Fiktoria yang membangun tapi tidak memikirkan kualitas yang seharusnya sesuai petunjuk teknis dari pemerintah.
Ternyata kades Deni Fiktoria sudah terbiasa setiap membangun selalu mencurangi bahan material,dengan membuat adukan 1-6-6 sehingga kualitas bangunan tidak bertahan lama,belum nyampai satu tahun lantai semen pada sudah terkelupas sehingga batu split jadi bertaburan.
Kades Tanjung Harta memang sudah terbiasa membuat aturan sendiri demi untuk mencari keuntungan yang lebih besar.
Dalam hal ini masyarakat Desa Tanjung Harta sangat kecewa dengan ulah kades Deni Fiktoria yang diduga mementingkan dirinya sendiri ketimbang memajukan desanya.
Ternyata kades Deni Fiktoria sudah terbiasa setiap mengelola proyek desa selalu di panggil dari pihak Inspektorat, sepertinya kades Deni Fiktoria sudah kebal terhadap hukum pidana.
Maka dari itu di mohonkan kepada pihak penegak Hukum yaitu BPKP inspektorat/ Irbansus, kejaksaan,Tim Tipikor polres Lampung Utara.
Supaya bisa mengaudit proyek proyek yang ada di Desa Tanjung Harta Kecamatan Abung Barat Kabupaten Lampung Utara.
Jika dalam dugaan tersebut benar adanya.
Maka oknum kades tersebut harus di panggil untuk dimintai keterangan serta pertanggungjawabannya dalam hal yang dimaksud tentunya.
Jika terbukti bersalah maka oknum kades tersebut harus di proses sesuai dengan undang-undang yang berlaku di Negara ini.
Karena tidak ada satu pun Oknum yang merasa dirinya kebal Hukum.
Dan siapapun yang melakukan tindakan melawan Hukum atau di sebut korupsi.
Maka oknum tersebut harus di tangkap. Serta di penjarakan selama Mungkin.
(koranpemberitaankorupsi.id)














