Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Hukum

18 Tahun Mitra PT MSP dan Koperasi KSU-BM Merugikan Penerima Plasma, Yang Mana Pengurusnya Dari ASN

78
×

18 Tahun Mitra PT MSP dan Koperasi KSU-BM Merugikan Penerima Plasma, Yang Mana Pengurusnya Dari ASN

Sebarkan artikel ini

SOLOK SELATAN/SUMATRA BARAT, KORANPEMBERITAANKORUPSI.ID

Koperasi KSU-BM dan PT MSP(multi sawit prima) berkerjasama menggadai HGU plasma masyarakat pulau panjang Kampung Baru sebesar 49,m pada tahun 2019, luas lahan plasma masyarakat yg tidak dapat manfaat seluas 800,30,H, sampai sekarang tidak jelas penerima plasma hanya dapat pinjaman 1 jt pertahun, pemerintah dan dinas terkait di kabupaten Solok Selatan tidak konsisten terhadap permasalahan ini, koperasi KSU-BM yg anggota nya sudah ada meninggal puluhan tahun nggak pernah di ganti, mereka tetap berharga Dimata koperindag Solok Selatan,RAT koperasi pun tidak pernah,masih berlaku sistem seperti ini di pemerintahan kabuten Solok Selatan, pemerintah pusat harus mengetahui kisruh ini, saya sebagai putra daerah meminta kepada anggota DPR RI bpk Andre rosiade sebagai orang Sumatra Barat untuk, menindak lanjuti permasalahan ini karena masyarakat telah dirugikan selama 18 tahun,dari tahun 2006, sampai saat ini tidak ada jln penyelesaian dari pihak pemerintah dan koperasi, perusahaan selalu mengumbar janji yg tak pernah di tepati, pemerintah tidak punya nyali mencabut izin PT MSP,sudah pernah dikasih sp oleh PJ bupati sebelum nya, koperasi KSU-BM pun tersandung dengan berbagai hal yang melanggar ketentuan UUD tentang koperasi salah satu nya pasal 33 ayat 1uu dasar 1945,hal ini patut jadi perhatian kita bersama, jika ini tidak ada ujung nya, berarti negara ini sudah tidak ada pemerintah.
(koranpemberitaankorupsi.id)

Example 300250
Daerah

. Post Views: 4,052