Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Wilson Lalengke Laporkan Kapolda Sumsel ke Divpropam Mabes Polri

54
×

Wilson Lalengke Laporkan Kapolda Sumsel ke Divpropam Mabes Polri

Sebarkan artikel ini

Jakarta — MediaViral.co

Ketua Umum Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI), Wilson Lalengke, resmi melaporkan sejumlah pejabat Polda Sumatera Selatan (Sumsel) ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Mabes Polri, Jakarta.

Example 300250

Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan kelalaian dalam pengawasan, dugaan penyalahgunaan wewenang, serta persoalan transparansi dalam penanganan laporan yang sebelumnya disampaikan Wilson Lalengke.

Laporan dengan nomor registrasi B/2026092300145-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam, tertanggal 23 September 2026, mencantumkan beberapa pejabat Polda Sumsel yang dilaporkan.

Mereka adalah Kapolda Sumsel Irjen Pol. Dr. Shandi Nugraha, Direktur Reserse Kriminal Umum Kombes Pol. Johannes Bangun, Kabag Wassidik Ditreskrimum AKBP Parlindungan Lubis, serta Plt. Kasubdit III Jatanras Ditreskrimum AKBP Muhammad Sofwan Rosyyidi.

Laporan tersebut berkaitan dengan persoalan yang sebelumnya diadukan Wilson mengenai dugaan pemerasan terhadap anggota PPWI, Hanjono Susanto.

Berawal dari Laporan terhadap Oknum Penyidik

Persoalan ini bermula dari dua pengaduan yang disampaikan Wilson Lalengke kepada Divpropam Polri pada 19 Maret 2025.

Pengaduan tersebut antara lain berkaitan dengan dugaan ucapan tidak pantas melalui telepon yang dilakukan oleh oknum penyidik Polda Sumsel, AKP Taufik Ismail.

Selain itu, terdapat dugaan permintaan uang sebesar Rp75 juta terhadap Hanjono Susanto dalam penanganan perkara pencurian kapal tongkang yang nilainya disebut mencapai puluhan miliar rupiah.

Perkara tersebut kemudian ditangani Bidpropam Polda Sumsel sejak 3 Juli 2025. AKP Taufik Ismail juga disebut telah menjalani sidang etik atau disiplin pada 8 Januari 2026.

Namun, Wilson mempertanyakan hasil sidang tersebut karena menurutnya informasi mengenai putusan belum diberikan secara jelas.

Datangi Polda Sumsel Tiga Kali

Untuk mendapatkan kejelasan, Wilson Lalengke bersama Hanjono Susanto mendatangi Mako Polda Sumsel sebanyak tiga kali.

Kunjungan tersebut dilakukan pada 31 Agustus, 9 September, dan 21 September 2026.

Menurut Wilson, mereka belum mendapatkan penjelasan yang dianggap memadai mengenai hasil sidang terhadap AKP Taufik Ismail.

Wilson menyebut terjadi saling lempar kewenangan antara sejumlah bagian di Polda Sumsel. Menurutnya, Bidpropam mengarahkan persoalan tersebut kepada Atasan Hukum Terperiksa (Ankum) di bagian Wassidik dan Jatanras.

Sementara ketika dikonfirmasi kepada pejabat Ditreskrimum, Wilson menyebut mereka kembali diarahkan kepada Bidpropam.

Kondisi tersebut kemudian disebut Wilson sebagai “budaya pingpong birokrasi”, karena pihak yang meminta informasi harus berpindah dari satu bagian ke bagian lainnya.

Wilson Minta Pemeriksaan

Wilson Lalengke juga mengaku telah berusaha meminta audiensi dengan Kapolda Sumsel Irjen Pol. Shandi Nugraha.

Namun, menurut Wilson, audiensi tersebut belum terlaksana karena beberapa alasan administratif, termasuk adanya agenda rapat daring mengenai penanganan kebakaran hutan dan lahan.

Wilson kemudian membawa persoalan tersebut ke Divpropam Mabes Polri.

«“Bagaimana mungkin seorang warga negara yang menjadi korban pemerasan dan penghinaan oleh oknum aparat justru di-pingpong dan diabaikan saat meminta hak transparansi atas hasil sidang etik?” ujar Wilson, Rabu, 23 September 2026.»

Wilson meminta Divpropam Polri memeriksa laporan tersebut secara objektif dan memberikan tindakan apabila ditemukan adanya pelanggaran.

Ia juga meminta agar pimpinan Polri memastikan seluruh proses pemeriksaan berjalan transparan dan sesuai aturan.

Pengaduan Telah Ditindaklanjuti

Dalam dokumen yang disampaikan Wilson, pengaduannya disebut telah ditindaklanjuti oleh Bagian Pelayanan Pengaduan (Bagyanduan) Divpropam Polri.

Pengaduan tersebut kemudian dilimpahkan kepada Bagian Bina Pengamanan (Bagbinpam) Biro Paminal Divpropam Polri melalui Surat Pemberitahuan Perkembangan Penanganan Dumas (SP3D) Nomor B/2026092300145-00001/I/WAS.2.4/2026/Divpropam.

Surat tersebut disebut ditandatangani oleh Kombes Pol. Dr. Bambang Satriawan.

Dengan adanya pelimpahan tersebut, laporan Wilson selanjutnya akan diproses melalui mekanisme penanganan pengaduan di lingkungan Divpropam Polri.

Menunggu Klarifikasi Pihak Polda Sumsel

Persoalan ini masih berupa laporan dan pengaduan. Dugaan pelanggaran maupun kelalaian terhadap pejabat yang dilaporkan tetap harus dibuktikan melalui proses pemeriksaan sesuai ketentuan yang berlaku.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada pihak dari Polda Sumsel yang dilaporkan yang dapat dimintai keterangan untuk memberikan klarifikasi dan keberimbangan atas laporan tersebut.

MediaViral membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan ini sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Pers. (mediaviral.co)

Example 300x375