Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Daerah

Teror di Balik Dugaan Pelecehan Anak: Relasi Kuasa, Intimidasi, dan Perburuan Keadilan di Bandar Lampung

14
×

Teror di Balik Dugaan Pelecehan Anak: Relasi Kuasa, Intimidasi, dan Perburuan Keadilan di Bandar Lampung

Sebarkan artikel ini

Bandar Lampung – MediaViral.co

Dugaan pelecehan seksual terhadap seorang anak yang berstatus sebagai peserta Praktik Kerja Lapangan (PKL) di sebuah travel haji dan umrah di Kota Bandar Lampung tidak hanya menyisakan trauma mendalam, tetapi juga memunculkan dugaan adanya relasi kuasa, intimidasi, hingga potensi pelanggaran hukum serius. Di tengah tekanan tersebut, keluarga korban kini berjuang mencari keadilan dengan pendampingan Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA) Kota Bandar Lampung, Senin (6/7/2026).

Example 300250

Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa, turun langsung mendatangi rumah korban pada Jumat (3/7/2026), sehari setelah keluarga menyampaikan permohonan pendampingan.

Keluarga korban meminta pendampingan kepada Ahmad Apriliandi Passa sebagai Ketua Komnas PA Kota Bandar Lampung. Permintaan tersebut langsung direspons dengan mendatangi kediaman korban untuk memberikan pendampingan awal, edukasi hukum, serta mengawal pemeriksaan psikologis terhadap anak.

“Pagi-pagi Bang Apri sudah datang ke rumah kami. Kami diberikan edukasi penting dan anak kami langsung dibawa ke rumah sakit untuk diperiksa kondisi psikologisnya,” ujar orang tua korban yang berinisial I kepada awak media, Minggu (5/7/2026).

Berdasarkan keterangan orang tua korban, dugaan pelecehan terjadi ketika anaknya bersama seorang korban lain yang menggunakan nama samaran Melati dan Mawar sedang menjalani Praktik Kerja Lapangan (PKL) di kantor travel haji dan umrah Kanomas, Kota Bandar Lampung.

Menurut keterangan keluarga, kedua anak tersebut diduga mengalami pelecehan oleh seseorang yang disebut sebagai pimpinan travel. Dalam kondisi panik, keduanya berpura-pura menuju kamar mandi sebelum akhirnya berhasil melarikan diri dari lokasi.

Pascakejadian, korban disebut mengalami perubahan perilaku. Anak menjadi murung, tertutup, dan diliputi rasa takut.

Trauma korban, menurut pihak keluarga, semakin bertambah ketika terduga pelaku diduga mendatangi rumah korban pada 16 Juni 2026 bersama beberapa orang, termasuk seseorang yang disebut sebagai awak media televisi nasional.

“Begitu tahu yang datang, anak saya langsung lari. Dia ketakutan,” ungkap I.

Keluarga menilai kedatangan rombongan tersebut bukan sekadar klarifikasi, melainkan memberikan tekanan psikologis terhadap korban.

“Dia datang membawa orang-orangnya, ada juga yang mengaku wartawan. Mereka menyangkal kejadian itu,” kata I.

Pihak keluarga juga menyampaikan adanya dugaan upaya memengaruhi pemberitaan melalui jaringan yang dimiliki pihak terduga pelaku. Namun, informasi tersebut merupakan keterangan dari pihak keluarga dan masih memerlukan pembuktian lebih lanjut.

Kasus ini menjadi perhatian karena memperlihatkan dugaan ketimpangan posisi antara korban yang masih berstatus anak dengan pihak yang dinilai memiliki kekuatan ekonomi dan jaringan yang luas.

Dalam situasi tersebut, kehadiran Komnas PA menjadi harapan bagi keluarga korban. Selain memberikan edukasi hukum, lembaga tersebut juga mendampingi korban menjalani pemeriksaan psikologis.

“Pagi-pagi beliau sudah datang. Kami dibantu tanpa diminta biaya sedikit pun,” ujar I.

Dalam kondisi sakit dan tidak memiliki pekerjaan, I mengaku sempat kehilangan harapan sebelum mendapatkan pendampingan.

Sementara itu, melalui surat resmi yang ditujukan kepada redaksi Infososial.com tertanggal 1 Juli 2026, LBH SLG menyatakan bahwa pihak yang mereka dampingi merasa dirugikan atas pemberitaan yang beredar terkait perkara tersebut.

Perbedaan keterangan antara pihak keluarga korban dan pihak yang didampingi kuasa hukum menunjukkan bahwa perkara ini masih memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

Apabila dugaan tersebut terbukti berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap, perkara ini berpotensi berkaitan dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016, termasuk dugaan penyalahgunaan relasi kuasa, intimidasi terhadap korban atau saksi, serta perlindungan psikologis bagi anak.

“Saya ini bapaknya. Saya tidak terima. Kita tidak tahu dampak ke depan anak saya seperti apa,” ujar I.

Meski sedang sakit dan tidak memiliki penghasilan, ia menegaskan akan terus memperjuangkan keadilan bagi anaknya.

“Kalau saya sehat, sudah saya ke mana-mana melapor. Sekarang saya hanya bisa berharap ada yang membantu,” tuturnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik dan diharapkan dapat ditangani secara profesional, transparan, serta mengedepankan perlindungan terhadap anak. Masyarakat menantikan proses hukum yang berjalan secara objektif, tanpa intervensi, serta mampu memberikan kepastian hukum dan rasa keadilan bagi seluruh pihak. (mediaviral.co)

Example 300x375