Lampung Barat – MediaViral.co
Dewan Pimpinan Cabang Aliansi Jurnalis Persada (DPC AJP) Kabupaten Lampung Barat resmi melayangkan laporan pengaduan terkait dugaan penyimpangan, inefisiensi, dan penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan Dana Desa (DD) Pekon Sri Menanti, Kecamatan Air Hitam, Tahun Anggaran 2024–2025.
Laporan bernomor 89.00.111/LAPDU/DPC-AJP/LB/VI/2026 tersebut telah diterima secara resmi oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Barat. Langkah ini diambil setelah Pemerintah Pekon Sri Menanti tidak memberikan tanggapan atas surat konfirmasi resmi yang sebelumnya dilayangkan terkait transparansi pengelolaan anggaran.
Ketua DPC AJP Lampung Barat, Sugeng Purnomo, mengatakan pihaknya menemukan indikasi ketidakwajaran, khususnya pada alokasi anggaran belanja media dan koran selama dua tahun anggaran.
“Kami telah menyerahkan bukti-bukti pendukung beserta hasil analisis anggaran kepada Inspektur Daerah. Kami mendesak Inspektorat untuk segera melakukan audit investigatif secara menyeluruh,” tegas Sugeng Purnomo.
Selain menyoroti pengelolaan Dana Desa, DPC AJP Lampung Barat juga menyoroti dugaan bahwa Peratin Pekon Sri Menanti merangkap pekerjaan di PT SEGGS. Menurut AJP, kondisi tersebut diduga berdampak pada pelayanan publik karena Peratin disebut kerap tidak berada di kantor pekon.
“Sangat tidak etis dan merupakan pelanggaran serius apabila seorang pemimpin pekon lebih mengutamakan pekerjaan di perusahaan swasta daripada melayani masyarakatnya sendiri. Kami meminta Camat Air Hitam dan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Pekon (DPMP) segera mengevaluasi kinerja dan disiplin Peratin tersebut,” lanjut Sugeng.
DPC AJP Lampung Barat menyampaikan beberapa tuntutan, yaitu:
- Mendesak Inspektorat Kabupaten Lampung Barat segera memeriksa pengelolaan Dana Desa Pekon Sri Menanti Tahun Anggaran 2024–2025.
- Mendesak Kecamatan Air Hitam dan instansi terkait untuk menindaklanjuti dugaan Peratin yang merangkap pekerjaan dan mengabaikan pelayanan publik.
- Menuntut pertanggungjawaban atas dugaan ketidakwajaran anggaran belanja media dan operasional pekon.
DPC AJP Lampung Barat menegaskan akan terus mengawal penanganan laporan tersebut hingga tuntas. Apabila tidak ada langkah nyata dari Inspektorat maupun pihak kecamatan, organisasi tersebut menyatakan siap menempuh jalur hukum guna memastikan anggaran dan aset desa tidak disalahgunakan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan atau tanggapan resmi dari Pemerintah Pekon Sri Menanti maupun pihak terkait atas dugaan yang disampaikan dalam laporan tersebut. (mediaviral.co)
















